Selama Periode Angkutan Lebaran 2023, Setiap Bandara Wajib Menginformasikan Tarif Angkutan Udara

- Pewarta

Thursday, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

“Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi pada Kamis (6/4) di Jakarta.

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kristi. (FA)

 

 

idj / idj

 

 

Berita Terkait

Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan
Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S
SPSL Group Annual Meeting 2026: Perkuat Transformasi, PT Multi Terminal Indonesia Borong 3 Penghargaan
Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang
PT Multi Terminal Indonesia Pastikan, Kegiatan Pelayanan Operasional Tetap Berjalan Normal Selama Ramadhan
Satukan Tekad, PT Multi Terminal Indonesia Gelar Rapat Kerja Tahun 2026

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 13:31 WIB

Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Tuesday, 3 March 2026 - 13:03 WIB

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

Tuesday, 3 March 2026 - 09:21 WIB

IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan

Tuesday, 3 March 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S

Tuesday, 3 March 2026 - 08:13 WIB

SPSL Group Annual Meeting 2026: Perkuat Transformasi, PT Multi Terminal Indonesia Borong 3 Penghargaan

Berita Terbaru