Selama Periode Angkutan Lebaran 2023, Setiap Bandara Wajib Menginformasikan Tarif Angkutan Udara

- Pewarta

Thursday, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

“Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi pada Kamis (6/4) di Jakarta.

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kristi. (FA)

 

 

idj / idj

 

 

Berita Terkait

Pelindo Regional 2 Banten Peduli Lingkungan Laut: Gelar Program TJSL, Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar
Sambut HUT ke-13, IPC TPK Bukukan Peningkatan Kinerja Arus Peti Kemas 7 Persen
Pelindo Sambut Menteri Transportasi Arab Saudi, Bahas Potensi Kerja Sama Kepelabuhanan dan Logistik
Konsisten Terapkan ASRI, IPCC Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
Dari Hari Jadi untuk Sesama, IPC TPK Himpun 128 Kantong Darah
Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan Green and Smart Port 2026
Modernisasi Alat, IPC TPK Panjang Resmi Operasikan QCC 004
Cetak Pelaut Tangguh Masa Depan, Pelindo Marine Bekaali Ratusan Kadet Lewat Program

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 13:02 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Peduli Lingkungan Laut: Gelar Program TJSL, Konservasi Terumbu Karang di Pulau Merak Besar

Friday, 17 July 2026 - 08:13 WIB

Sambut HUT ke-13, IPC TPK Bukukan Peningkatan Kinerja Arus Peti Kemas 7 Persen

Friday, 17 July 2026 - 07:57 WIB

Pelindo Sambut Menteri Transportasi Arab Saudi, Bahas Potensi Kerja Sama Kepelabuhanan dan Logistik

Thursday, 16 July 2026 - 11:33 WIB

Konsisten Terapkan ASRI, IPCC Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 18:37 WIB

Dari Hari Jadi untuk Sesama, IPC TPK Himpun 128 Kantong Darah

Berita Terbaru

Animo tinggi pekerja Pelindo Group yang berpartisipasi dalam Donor Darah HUT IPC TPK ke-13

Berita

Dari Hari Jadi untuk Sesama, IPC TPK Himpun 128 Kantong Darah

Wednesday, 15 Jul 2026 - 18:37 WIB