SP TPK Koja Perjuangkan Hak-hak Karyawan, Pertahankan Perjanjian Kerja Bersama

- Pewarta

Friday, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh berprinsip good corporate governance dan kehati-hatian, serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SP TPK Koja mulai resah dengan adanya ketidakpastian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku dalam agenda para pekerja dan manajemen.

SP TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh sah berdasarkan hukum dan menjalankan tugas dan kewenangannya yang didasari bukti pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000.

SP TPK Koja memfasilitasi pekerja dan pihak manajemen perusahaan, yang kemudian menjadi soal dan akhir jawaban dari pihak manajemen adalah menghimbau semua pihak untuk duduk bersama dan bermusyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak SP sendiri menilai, bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan karena pihak manajemen tidak mampu menterjemahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku, dimana adanya pemberian kebijakan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam PKB yang telah disepakati.

“Pemberian kebijakan secara sepihak, tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB dengan bunyi : setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja,” kata Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, melalui sambungan telepon, Jumat  (7/4).

”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak.

Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,” ungkap Farudi.

Menurut Farudi, Jasa Produksi (Jaspro) merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja.

“Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga merupakan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan.

“Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,” pungkas Farudi.

(ire djafar)

Berita Terkait

IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan
Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S
SPSL Group Annual Meeting 2026: Perkuat Transformasi, PT Multi Terminal Indonesia Borong 3 Penghargaan
Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang
PT Multi Terminal Indonesia Pastikan, Kegiatan Pelayanan Operasional Tetap Berjalan Normal Selama Ramadhan
Satukan Tekad, PT Multi Terminal Indonesia Gelar Rapat Kerja Tahun 2026
Pelindo Petikemas Dukung Koperasi Merah Putih Ekspor 50 Ton Arang Tempurung Kelapa ke China
Mudik Gratis Lebaran 2026, Pelindo Siapkan 7.000 Kursi bagi Masyarakat

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 09:21 WIB

IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan

Tuesday, 3 March 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S

Tuesday, 3 March 2026 - 08:13 WIB

SPSL Group Annual Meeting 2026: Perkuat Transformasi, PT Multi Terminal Indonesia Borong 3 Penghargaan

Tuesday, 3 March 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang

Tuesday, 3 March 2026 - 07:48 WIB

PT Multi Terminal Indonesia Pastikan, Kegiatan Pelayanan Operasional Tetap Berjalan Normal Selama Ramadhan

Berita Terbaru