SP TPK Koja Perjuangkan Hak-hak Karyawan, Pertahankan Perjanjian Kerja Bersama

- Pewarta

Friday, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh berprinsip good corporate governance dan kehati-hatian, serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SP TPK Koja mulai resah dengan adanya ketidakpastian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku dalam agenda para pekerja dan manajemen.

SP TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh sah berdasarkan hukum dan menjalankan tugas dan kewenangannya yang didasari bukti pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000.

SP TPK Koja memfasilitasi pekerja dan pihak manajemen perusahaan, yang kemudian menjadi soal dan akhir jawaban dari pihak manajemen adalah menghimbau semua pihak untuk duduk bersama dan bermusyawarah.

Dari pihak SP sendiri menilai, bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan karena pihak manajemen tidak mampu menterjemahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku, dimana adanya pemberian kebijakan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam PKB yang telah disepakati.

“Pemberian kebijakan secara sepihak, tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB dengan bunyi : setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja,” kata Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, melalui sambungan telepon, Jumat  (7/4).

”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak.

Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,” ungkap Farudi.

Menurut Farudi, Jasa Produksi (Jaspro) merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja.

“Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga merupakan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan.

“Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,” pungkas Farudi.

(ire djafar)

Berita Terkait

KSOP Utama Tanjung Priok Bersama Instansi Terkait Berhasil Selamatkan Kapal Larat di Perairan Tanjung Priok
Gerak Cepat KPLP Tanjung Priok Selamatkan Kapal MT SP5BSI yang Kandas Akibat Cuaca Buruk
Transformasi Digital Jadi Solusi Efisiensi Logistik dan Kepelabuhanan
Pelindo Dorong Efisiensi: Port Stay dan Cargo Stay Makin Singkat, Biaya Logistik Turun
Tanpa Fatality di 2024, Pelindo Regional 4 Dorong Keselamatan Kerja Berkelanjutan
KN TRISULA – P.111 Lakukan Operasi SAR Kapal Tenggelam TB MEGA 09 di Selat Sunda
SPJM Grup Siap Optimalkan Pengelolaan Lingkungan melalui Bimtek Bersama KLHK
Pelindo Bagikan 1.000 Rompi Safety untuk Sopir JPT di Pelabuhan Makassar, Perkuat Keselamatan dan Keamanan Kerja

Berita Terkait

Thursday, 6 February 2025 - 14:35 WIB

KSOP Utama Tanjung Priok Bersama Instansi Terkait Berhasil Selamatkan Kapal Larat di Perairan Tanjung Priok

Thursday, 6 February 2025 - 13:40 WIB

Gerak Cepat KPLP Tanjung Priok Selamatkan Kapal MT SP5BSI yang Kandas Akibat Cuaca Buruk

Wednesday, 5 February 2025 - 13:38 WIB

Transformasi Digital Jadi Solusi Efisiensi Logistik dan Kepelabuhanan

Wednesday, 5 February 2025 - 04:10 WIB

Pelindo Dorong Efisiensi: Port Stay dan Cargo Stay Makin Singkat, Biaya Logistik Turun

Tuesday, 4 February 2025 - 08:18 WIB

Tanpa Fatality di 2024, Pelindo Regional 4 Dorong Keselamatan Kerja Berkelanjutan

Berita Terbaru