Maritim Indonesia – Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Museum Maritim Indonesia ini dihadiri langsung oleh Executive General Manager (EGM) Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra, beserta jajaran Senior Manager, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, bersama para Kepala Seksi dari Kejari Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan lanjutan dari sinergi yang telah terjalin baik sebelumnya, dan memiliki makna strategis dalam mendukung fungsi hukum korporasi yang solid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dalam pelaksanaan penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, serta upaya penyelamatan aset negara di lingkungan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok,” ujar Yandri.
Ia menambahkan, sinergi ini menjadi langkah nyata Pelindo dalam memastikan bahwa setiap operasional perusahaan memiliki pijakan hukum yang kuat dan mampu melindungi kepentingan negara.
“Pelindo bukan sekadar operator pelabuhan, tapi juga garda depan dalam menjaga nilai strategis aset negara. Untuk itu, perlu fondasi hukum yang kokoh dalam setiap langkah,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyampaikan harapan agar kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan secara optimal dalam waktu yang ditentukan.
“MoU ini harus direalisasikan seoptimal mungkin, mengingat kesepakatan ini memiliki jangka waktu tertentu dalam pemberlakuannya,” ucap Dandeni.
Adapun bentuk kerja sama yang tercantum dalam MoU ini meliputi:
– Bantuan Hukum: baik litigasi maupun non-litigasi;
– Pertimbangan Hukum: seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
– Tindakan Hukum Lainnya: meliputi mediasi, pemulihan aset, hingga penagihan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara Pelindo dan Kejari Jakarta Utara semakin kokoh, terutama dalam mendorong percepatan penyelamatan dan optimalisasi aset negara di lingkungan pelabuhan.
“Sinergi hukum yang kuat adalah pondasi dari keberlangsungan operasional yang sehat dan berkelanjutan. Dengan payung hukum yang kokoh, Pelindo bisa melangkah lebih jauh dan lebih pasti,” tutup Yandri Trisaputra. (ire djafar)