Maritim Indonesia — PT Energi Pelabuhan Indonesia (PT EPI) terus kembangkan bisnis air bersih di beberapa Pelabuhan di Regional 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Untuk diketahui, saat ini PT EPI telah mengelola air bersih di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Terminal Kijing di Pontianak yang baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu.
Melalui keterangan tertulis, Senior Manager PT EPI, Mulyono menyampaikan, dalam pelayanannya PT EPI telah memiliki sistem pelayanan mulai dari pendaftaran pelanggan, pemesanan air, pemenuhan pemesanan, dan penyelesaian keluhan pelanggan.
Dikatakan juga, dalam pelaksanaan pelayanannya PT EPI juga menerapkan administrasi yang tercakup dalam sistem Enterprise Resources Planning (ERP) yang mencatat keseluruhan siklus pengelolaan dan pertanggungjawaban perusahaan.
“Dalam pelayanannya kepada pelanggan, PT EPI telah menyiapkan sarana untuk permohonan pelayanan air bersih melalui kontak customer service PT EPI di nomor 0812-9494-6500 atau melalui email ke cs@ecopowerport.co.id,” kata Mulyono.
“Pelanggan dapat melakukan pendaftaran dan permohonan layanan melalui customer service tersebut,” tambahnya.
Lehih jauh dijelaskan, atas semua permohonan yang masuk melalui customer service akan segera diproses sampai pengiriman air bersih terlayani termasuk pengiriman bukti permohonan, bukti pelunasan dan nota pembelian. Adapun setelah pelayanan dilaksanakan PT EPI akan mengirimkan copy Berita Acara Pengiriman Air kepada pelanggan melalui email yang telah terdaftar di sistem PT EPI.
Berdasarkan sistem pelayanan yang berlaku di PT EPI, lanjutnya, dikenal identitas pelayanan berdasarkan nama perusahaan dan nama kapal yang dilayani, sebagai bentuk pelayanan yang transparan
dan memenuhi good corporate governance (GCG) yang berlaku maka setiap transaksi harus jelas dilaksanakan berdasarkan identitas setiap kapal yang dilayani.
“Pelayanan atas satu kapal merupakan satu siklus pelayanan dengan identitas pelayanan yang tersendiri agar jelas pertanggungjawabannya,” jelas Mulyono.
Ditambahkan juga, pembayaran dilakukan sesuai permohonan yang dilakukan oleh pelanggan, apabila di dalam realisasi pelayanan terdapat selisih lebih atau kurang maka pelanggan dapat melakukan refund atau menyelesaikan kekurangan pembayaran melalui customer service dengan menyampaikan bukti permohonan/pemesanan dengan copy Berita Acara Pengiriman Air.
Berdasarkan dokumen tersebut, lanjutnya, pelanggan dapat menyampaikan permohonan pengembalian dana melalui customer service PT EPI dengan melengkapi nomor rekening bank untuk menghindari adanya kesalahan dalam transfer dana refund.
Menanggapi berita terkait adanya ketidakpuasan pelanggan di Pelabuhan Tanjung Priok terkait proses pengembalian dana karena kelebihan pemesanan air bersih, PT EPI secara khusus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan air bersih yang dialami oleh salah satu pengguna jasa tersebut.
“Ke depannya PT EPI akan melakukan penyempurnaan mekanisme refund/pengembalian Dana agar dapat selesai lebih cepat dengan tetap memperhatikan ketentuan GCG yang berlaku,” tutur Mulyono.
Selain itu, imbuhnya, PT EPI juga akan mengembangkan metode pembayaran layanan air bersih yang akan mempermudah para pelanggan untuk bertransaksi seperti menggunakan system autocollection.
“PT EPI juga secara berkala akan melakukan sosialisasi terkait mekanisme danprosedur layanan air bersih mulai dari pendaftaran pelanggan sampai dengan penanganan keluhan pelanggan di lapangan,” pungkas Mulyono.
(ire djafar)