Maritim Indonesia — Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), KSO Terminal Petikemas Koja (KSO TPK Koja), salah satu entitas operasional di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Agustus 2025, di Gedung Pelindo Tower, Jakarta Utara.
Kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Pelindo Group yang bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam mendukung pelaksanaan aksi korporasi, menjaga integritas, dan meningkatkan akuntabilitas dalam seluruh aktivitas usaha yang dijalankan oleh entitas Pelindo di wilayah hukum Jakarta Utara, termasuk KSO TPK Koja.
Penandatanganan MoU yang dimulai pukul 11.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk syukur dan harapan atas terjalinnya sinergi yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH, yang juga memberikan sambutan mewakili masing-masing institusi.
Dalam sambutannya, Hambra menyampaikan bahwa kerja sama antara Pelindo Group dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara merupakan langkah penting dalam menciptakan landasan hukum yang kuat dan terpercaya dalam mendukung transformasi bisnis serta pengelolaan aset-aset negara yang berada di bawah tanggung jawab Pelindo.
“Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun sinergi positif dalam memperkuat landasan hukum dalam setiap langkah strategis perusahaan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan berupa pendampingan hukum, bantuan hukum non-litigasi, serta menjadi fasilitator dan mediator dalam berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir saat terjadi permasalahan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendampingi proses tata kelola agar tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, General Manager KSO Terminal Petikemas Koja, Ali Mulyono, secara langsung menandatangani dokumen kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
MoU ini mencakup ruang lingkup kerja sama antara lain pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lain yang bersifat preventif maupun represif. Kerja sama ini juga membuka ruang bagi Kejaksaan untuk memberikan masukan hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSO TPK Koja, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan kontrak, serta fasilitasi dalam penyelesaian konflik yang membutuhkan peran mediasi.
Melalui kesepakatan ini, KSO TPK Koja berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitasnya.
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap efektivitas operasional serta menciptakan lingkungan kerja yang patuh terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini merupakan langkah strategis dan progresif dalam menciptakan sinergi antarlembaga negara dan badan usaha milik negara. (ire djafar)