Maritim Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya soal proses penandatanganan, tetapi juga bagaimana kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan. Hal itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, tantangan terbesar dalam hubungan industrial biasanya muncul setelah dokumen disepakati.
Tidak sedikit persoalan terjadi karena adanya perbedaan penafsiran antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya dalam operasional sehari-hari.
“Sering kali persoalan muncul bukan saat perundingan, tetapi ketika implementasi berjalan. Apa yang tertulis di PKB harus benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan terus memberikan perhatian terhadap proses penyusunan hingga pengawalan PKB melalui mediator hubungan industrial yang siap membantu apabila terjadi hambatan dalam proses perundingan maupun pelaksanaan.
Bagi Yassierli, PKB yang telah disepakati di lingkungan Freeport menjadi fondasi penting dalam menjaga hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Kesepakatan tersebut juga menjadi acuan hukum apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan hubungan industrial. Menaker turut mengapresiasi proses negosiasi antara manajemen dan serikat pekerja yang berlangsung kondusif dan mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni selama 18 hari.
Ia menilai proses tersebut menunjukkan adanya komunikasi yang sehat dan semangat membangun hubungan industrial yang harmonis. PKB yang kini memasuki periode ke-24 itu juga disebut menjadi cerminan konsistensi perusahaan dan pekerja dalam menjaga stabilitas hubungan industrial selama hampir lima dekade.
Meski demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai titik temu dalam proses perundingan.
“Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mendorong lebih banyak perusahaan memiliki PKB. Sementara bagi yang sudah memiliki, tantangannya adalah menjaga hubungan industrial tetap harmonis dan produktif,” katanya.
Ia juga menilai tantangan dunia ketenagakerjaan ke depan akan semakin dinamis, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antara manajemen dan serikat pekerja agar hubungan industrial tetap adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan proses pembahasan PKB berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.
Dalam PKB terbaru tersebut, perusahaan menyepakati kenaikan pendapatan pekerja sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan serta tunjangan akomodasi juga mengalami peningkatan masing-masing sebesar 15 persen.
Perusahaan juga meningkatkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan pratama. Sementara untuk pekerja tambang bawah tanah, tunjangan shift naik menjadi Rp85 ribu dan non-shift sebesar Rp55 ribu.
“Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian turut dinaikkan, dari sebelumnya 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS,” pungkas Tony Wenas. (ire djafar)







