Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal

- Pewarta

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Konsultasi Publik (Public Hearing) terkait Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan Kapal di Jakarta, Selasa (9/6). Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menggantikan dua peraturan yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, yakni PM. 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud. Dalam sambutannya, Dirjen Masyhud menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut kerap menemui berbagai tantangan, antara lain karakteristik khas tiap-tiap perairan pandu yang membutuhkan layanan spesifik, implementasi pelayanan oleh operator penerima pelimpahan yang belum optimal, serta tantangan dalam aspek pembinaan dan pengawasan.

Momentum penyesuaian ini sangat tepat seiring dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim serta telah disahkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Reformasi hukum ini mendorong untuk segera mengharmonisasikan aturan turunannya agar tetap relevan dengan tuntutan zaman, termasuk dalam mengadopsi kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran,” ujar Masyhud.

Dalam kesempatan tersebut, Masyhud turut menyampaikan arahan terkait pembenahan internal, termasuk perbaikan tata kelola regulasi, khususnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

“Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya membangun tata kelola yang baik dan berintegritas serta menjadikan regulasi sebagai instrumen pelayanan publik yang transparan dan profesional di bidang pemanduan dan penundaan kapal,” tegasnya.

Melalui Public Hearing ini, pihaknya berharap regulasi baru yang akan disahkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis maritim yang bersih, transparan, dan berdaya saing internasional.

Sebagai langkah konkret pencegahan dan penguatan regulasi, kegiatan ini tidak hanya mengundang para pelaku usaha, asosiasi maritim, tetapi juga menggandeng kementerian terkait dan aparat penegak hukum.

“Keterlibatan instansi penegak hukum dan kementerian teknis lainnya sangat penting agar kita memperoleh masukan substantif yang holistik, baik dari sudut pandang kebutuhan teknis operasional, optimalisasi pendapatan negara, hingga kepatuhan terhadap aspek penegakan hukum guna menghasilkan regulasi yang kredibel dan sesuai kebutuhan,” pungkas Masyhud.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Sekretariat Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, serta instansi penegak hukum dan pengawasan, antara lain Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi, Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, serta para pelaku usaha, dan asosiasi maritim. (fa)

— idj / idj —

Berita Terkait

EAZI Percepat Pergantian Kapal hingga 70 Persen, TPK Nilam Raih Rekor Bongkar Muat Tertinggi
Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud
Wujudkan Prajurit Profesional, Pushidrosal Gelar Bulan Profesi Tahun 2026
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pelindo di Makassar, Dorong Penguatan Budaya Antimaladministrasi
Queensway Secondary School Singapura Kunjungi Terminal Teluk Lamong, Dalami Konsep Pelabuhan Hijau dan Cerdas
IPCC Raih Kinerja Positif 2025 melalui Penguatan Operasi dan Pengembangan Bisnis
PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 15:26 WIB

EAZI Percepat Pergantian Kapal hingga 70 Persen, TPK Nilam Raih Rekor Bongkar Muat Tertinggi

Wednesday, 10 June 2026 - 15:16 WIB

Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud

Wednesday, 10 June 2026 - 15:09 WIB

Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal

Wednesday, 10 June 2026 - 15:02 WIB

Wujudkan Prajurit Profesional, Pushidrosal Gelar Bulan Profesi Tahun 2026

Wednesday, 10 June 2026 - 14:57 WIB

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

Berita Terbaru