KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional

- Pewarta

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – KSO Terminal Petikemas Koja (KSO TPK Koja) bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), serta PT Pacific International Lines (PIL) Indonesia melaksanakan pemusnahan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) atas barang impor longstay berupa fresh garlic dan tanaman bunga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Jalan Padjajaran No 14, Kampung Peusar, RT 010/RW 01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/7).

Pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Konferensi Pers yang diselenggarakan pada 7 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai proses penyelesaian barang impor longstay yang telah berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, sekaligus menjadi wujud sinergi antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, PT Jakarta International Container Teeminal (JICT), PT Pacific International Lines (PIL) Indonesia, dan KSO Terminal Petikemas Koja dalam mendukung tata kelola kepabeanan yang efektif, transparan, akuntabel, serta menjaga kelancaran arus logistik nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan diawali dengan permohonan yang diajukan oleh PT Pacific International Lines Indonesia terhadap barang impor yang telah tertimbun sejak Agustus 2025. Berdasarkan keterangan perusahaan pelayaran, barang tersebut tidak lagi dapat diselesaikan oleh pihak consignee karena sudah tidak dapat dihubungi, sementara pihak shipper telah menerbitkan Letter of Cargo Abandonment sebagai pernyataan pelepasan hak atas muatan kepada Perusahaan pelayaran.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan barang tersehut sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Barang yang dimaksud berupa 4.350 karung bawang putih segar (Fresh Garlic) dengan kode HS 070320 yang tersimpan dalam tiga peti kemas reefer 40 feet, yaitu PCIU6082238, PCIU6140993, dan MERU4103745.

Dalam kegiatan yang sama, turut dilakukan pemusnahan komoditas tanaman bunga sehingga total barang yang dimusnahkan mencapai 5 (lima) peti kemas. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, barang yang telah berstatus BTD dan berada dalam kondisi busuk, kedaluwarsa, rusak, atau tidak layak dikonsumsi wajib segera dimusnahkan. Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kondisi fisik barang untuk memastikan bahwa proses penanganan telah memenuhi ketentuan teknis dan aspek keamanan hayati.

Sebagai operator terminal, KSO TPK Koja turut mendukung proses penyelesaian barang impor longstay tersebut. Ketiga peti kemas reefer telah berada di lapangan penumpukan selama kurang lebih 340 hari sejak 26 Juli 2025. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kapasitas lapangan penumpukan, menghambat perputaran peti kemas impor, serta berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan efisiensi operasional apabila tidak segera diselesaikan.

Selain aspek operasional, keberadaan peti kemas longstay juga menimbulkan akumulasi biaya penumpukan, recooling, dan monitoring. Dengan mempertimbangkan kepentingan Operasional terminal dan kelancaran arus logistik, KSO TPK Koja memberikan pembebasan atas biaya penumpukan, recooling, dan monitoring, sementara biaya operasional lainnya seperti lift on, gate pass, paket tambahan, dan nota tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun seluruh proses administrasi dan biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab PT Pacific International Lines Indonesia.

Sekretaris Perusahaan KSO TPK Koja, Safuan, menyampaikan bahwa penyelesaian barang impor longstay merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga
kelancaran operasional terminal dan mendukung efisiensi rantai pasok nasional.

KSO TPK Koja berkomitmen mendukung setiap langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem logistik yang semakin efisien, tertib, dan berdaya saing. Penyelesaian barang impor longstay tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap barang yang telah berstatus BTD, tetapi juga menjadi upaya optimalisasi kapasitas terminal sehingga pelayanan kepada pengguna jasa dapat berlangsung secara maksimal.

“Sinergi antar instansi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem logistik nasional yang andal, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Safuan.

Melalui kolaborasi yang erat antara Bea Cukai, Balai Karantina, perusahaan pelayaran, operator terminal, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian barang impor longstay diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan fasilitas pelabuhan, mempercepat arus barang, serta menciptakan tata kelola kepelabuhanan yang semakin profesional dan berintegritas.

Pelaksanaan kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui penguatan infrastruktur logistik yang efisien, SDG 12 (Responsible Consumption and Production) melalui pengelolaan barang sesuai prinsip keberlanjutan, SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui sinergi antarinstansi dalam mendukung sistem logistik nasional. (ire djafar)

Berita Terkait

Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB
Pushidrosal Gelar Helideck Party di KRI Canopus-936
Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin
Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra
RUPS Tahun Buku 2025, PT Energi Pelabuhan Indonesia Catat Kinerja Positif dan Siap Akselerasi Layanan Utilitas Hijau
Tanam 250 Pohon, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Komitmen Pelabuhan Berkelanjutan
Enam Alat Bongkar Muat dari Tiongkok Tiba di Belawan, Perkuat Kapasitas Terminal PMT
Dukung Pasokan Energi Nasional, PELNI Angkut Lebih dari 335 Ribu Ton Batubara pada Semester I 2026

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 11:11 WIB

KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional

Tuesday, 7 July 2026 - 19:13 WIB

Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB

Tuesday, 7 July 2026 - 13:08 WIB

Pushidrosal Gelar Helideck Party di KRI Canopus-936

Friday, 3 July 2026 - 14:24 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin

Friday, 3 July 2026 - 13:43 WIB

Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra

Berita Terbaru

Berita

Pushidrosal Gelar Helideck Party di KRI Canopus-936

Tuesday, 7 Jul 2026 - 13:08 WIB