Komitmen Wujudkan Efektifitas Perlindungan K3, SPJM Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3

- Pewarta

Saturday, 15 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group, telah berhasil meraih bendera emas sertfikasi SMK3.

PT Pelindo Jasa Maritim meraih bendera Emas sertifikasi SPMK3 dengan penilaian “Memuaskan” pada kategori tingkat lanjutan 166 kriteria dengan hasil pencapaian 92,16%. Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen manajemen PT Pelindo Jasa Maritim dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage.

Bendera ini diserahkan oleh Kepala Cabang Komersial BKI Makassar Irwan dan diterima langsung oleh Direktur Operasi dan Komersial Faruq Hidayat PT Pelindo Jasa Maritim di Makassar, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, “Penerapan SMK3 di SPJM adalah wujud dari komitmen Pelindo Group untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.”

“Perusahaan yang menjadikan safety first sebagai nadinya, kami yakini dapat meningkatkan produktivitas sehingga berdampak langsung manfaatnya bagi para pengguna jasa kami, “lanjut Patrick.

Lebih jauh dikatakan, dengan mengimplementasikan praktik keselamatan dan keamanan dalam pelayanan, manajemen, baik di kantor maupun di area operasional yang sangat membutuhkan safety awareness, keselamatan semuanya dapat lebih terjaga.

Untuk diketahui, bendera SMK3 terdiri dari 2 jenis, emas dan perak, merupakan bentuk penghargaan (selain sertifikat) kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.

SMK3 sendiri adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. (ire djafar)

 

Berita Terkait

ABUPI Konsolidasikan Kekuatan Nasional, Satukan Stakeholder Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan
Proses Hukum MT. HASIL Berlanjut ke Tahap II, Bukti Nyata Konsistensi Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
TTL Torehkan Prestasi: Kampung Hidroponik Raih Penghargaan TJSL di HUT ke-20 Berita Jatim Award
IPCC Tumbuh 7,35% di Awal 2026, Kinerja Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
Pushidrosal Hadiri 4th Session of the IHO Assembly 2026 di Monaco, Perkuat Peran Indonesia Dalam Hidrografi Global
Ketua WIMA INA: Awak Kapal Perempuan Bukan Simbol, Tapi Perubahan Nyata
Dirjen Hubla Buka Seminar Nasional Kepelabuhanan Abupi: Perkuat Sinergi, Dorong Transformasi Pelabuhan Nasional
MNP Dilirik Investor Global, Abu Dhabi Ports Group Tinjau Potensi Hub Indonesia Timur

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 09:54 WIB

ABUPI Konsolidasikan Kekuatan Nasional, Satukan Stakeholder Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Sunday, 26 April 2026 - 06:24 WIB

Proses Hukum MT. HASIL Berlanjut ke Tahap II, Bukti Nyata Konsistensi Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

Thursday, 23 April 2026 - 15:17 WIB

TTL Torehkan Prestasi: Kampung Hidroponik Raih Penghargaan TJSL di HUT ke-20 Berita Jatim Award

Thursday, 23 April 2026 - 09:38 WIB

IPCC Tumbuh 7,35% di Awal 2026, Kinerja Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Wednesday, 22 April 2026 - 09:56 WIB

Pushidrosal Hadiri 4th Session of the IHO Assembly 2026 di Monaco, Perkuat Peran Indonesia Dalam Hidrografi Global

Berita Terbaru