Ringankan Beban Selama Proses Evakuasi KM Sagam Berkah, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Beri Bantuan Para ABK Terdampak

- Pewarta

Sunday, 16 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar: Regional Head 2 PT Pelindo Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Agus Edi Santoso menemui perwakilan pemilik kapal, Asosiasi Pelayaran Rakyat Sunda Kelapa dan para ABK.

Maritim Indonesia — Percepatan proses evakuasi bangkai kapal KM Sagam Berkah yang mengalami kebakaran dan tenggelam di ujung dermaga Pelra Sunda Kelapa beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Rabu (3/5), berjalan lancar sesuai prosedur, melalui kerja sama PT Pelindo, para stakeholder dan semua pihak terkait.

Tenggelamnya kapal kayu KM Sagam Berkah serta selama kurun waktu berjalannya proses evakuasi, tentu sangat berdampak pada para ABK kapal pinisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo dan PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa memberikan bantuan untuk meringankan beban para ABK yang terdampak, dengan menyerahkan donasi sembako selama proses evakuasi Kapal Kayu KM Sagam Berkah berlangsung.

Regional Head 2 PT Pelindo Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Agus Edi Santoso berkesempatan bertemu perwakilan dari pemilik kapal, Asosiasi Pelayaran Rakyat Sunda Kelapa dan para anak buah kapal pinisi yang terdampak tenggelamnya kapal di akses keluar masuk Tambatan khusus kapal Pinisi, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (16/7).

Pada kesempatan itu PT Pelindo turut menyerahkan bantuan berupa sembako kepada 256 anak buah kapal yang terdampak untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari selama proses evakuasi.

Dalam pertemuan tersebut, para anak buah kapal hingga pemilik kapal turut berkeluh kesah mengenai kerugian mereka selama tiga bulan tak beroperasi serta selama tak beroperasi barang yang telah dimuat di kapal, yang sebagian dibongkar lagi lalu dipindahkan ke kapal lain.

“Beras, ada yang sudah sampai membusuk. Semen juga sama, karung-karungnya rata-rata sudah hancur,” kata salah satu pemilik yang kapalnya turut terjebak.

Sulaeman (43), salah satu kapten kapal dengan tujuan pelayaran Jambi mengatakan, selama kapal mereka terjebak dan tak beroperasi, mereka sama sekali tak mendapat penghasilan. Sebab para pekerja di kapal pinisi memang tak mendapat penghasilan bulanan, karena mereka selama ini memang menerapkan sistem bagi hasil.

“Kalau normal, satu bulan itu kami dua kali berlayar. Setiap kali berlayar, kami tiap pekerja bisa dapat Rp 7 juta,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Agus Edi Santoso menyampaikan, bahwa pihak PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa hinggga saat ini masih terus melakukan berbagai upaya untuk melancarkan kembali arus masuk dan keluar kapal serta kegiatan dan aktivitas bongkar muat di dermaga Pelra Sunda Kelapa.

Lebih jauh dijelaskan, perusahaan pemilik kapal yang tenggelam di Pelabuhan Sunda Kelapa telah menyiapkan peralatan yang mampu mempercepat proses evakuasi kapal yang terbakar dan tenggelam di Pelabuhan Sunda Kelapa sejak 3 Mei 2023 lalu.

“Peralatan yang disiapkan itu memiliki kapasitas angkat hingga 150 ton,” kata Agus Edi.

Menurutnya, aktivitas pelayaran yang terganggu merugikan beragam pihak. Sebanyak 256 anak buah kapal yang bekerja di kapal pinisi tak mendapat upah bulanan dari pemilik kapal, demikian juga PT Pelindo selaku pengelola pelabuhan juga kehilangan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

“Pengangkatan bangkai kapal memang jadi kewajiban pemilik kapal. Kami sebagai pengelola area pelabuhan hanya memastikan agar mereka segera melakukan pengangkatan,” jelas Agus Edi.

Dijelaskan juga, tugas mengevakuasi bangkai kapal yang tenggelam sejalan dengan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi itu menyebut kalau pemilik kapal memiliki kewajiban untuk menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran. Batas waktu yang diberikan sesuai undang-undang adalah 180 hari atau enam bulan.

Bangkai kapal *Kayu* yang menghalangi akses ke tambatan kapal pinisi itu bermuatan 500 ton semen. Kapal itu terbakar ditambatan kade depan mengganggu di jalur keluar masuk dermaga kapal-kapal pinisi.

Dari data Pelabuhan sunda kelapa terdapat total 3.100 meter total panjang Tambatan, area tambatan yang terganggu akibat bangkai kapal sepanjang 1.000 meter tambatan yang melayani kapal rakyat/phinisi tersebut. sedangkan 2.100 meter sisanya merupakan tambatan yang tidak terganggu merupakan tambatan yang melayani kapal besi untuk petikemas dan general cargo.

 

(ire djafar)

Berita Terkait

Pushidrosal Launching S-101 dan Sea Trial Produk S-100 di Teluk Jakarta
Hari Perhubungan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Peran Pelabuhan Ciwandan dalam Mendukung Logistik Banten
ABUPI dan BKI Perkuat Sinergi untuk Mendorong Kualitas dan Keselamatan Sektor Kepelabuhanan
ABUPI dan Bank Mandiri, Perkuat Layanan Perbankan untuk Peningkatan Pengembangan Usaha Pelabuhan
ABUPI Memperkuat Jajaran Pengurus Periode 2026–2030, Dorong Konsolidasi Organisasi
ABUPI Gandeng IIEA Dorong Penerapan Standar di Sektor Kepelabuhanan
Perkuat Sinergi Transportasi Kepelabuhanan, ABUPI Jalin Kerja Sama dengan GAPASDAP
ABUPI Menggelar Forum Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 12:43 WIB

Pushidrosal Launching S-101 dan Sea Trial Produk S-100 di Teluk Jakarta

Friday, 18 September 2026 - 06:15 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Peran Pelabuhan Ciwandan dalam Mendukung Logistik Banten

Thursday, 17 September 2026 - 19:36 WIB

ABUPI dan BKI Perkuat Sinergi untuk Mendorong Kualitas dan Keselamatan Sektor Kepelabuhanan

Thursday, 17 September 2026 - 19:13 WIB

ABUPI dan Bank Mandiri, Perkuat Layanan Perbankan untuk Peningkatan Pengembangan Usaha Pelabuhan

Thursday, 17 September 2026 - 18:49 WIB

ABUPI Memperkuat Jajaran Pengurus Periode 2026–2030, Dorong Konsolidasi Organisasi

Berita Terbaru