Dukung Kelangsungan Energi Nasional, Kemenhub Siap Wujudkan Keselamatan Navigasi di Daerah Terbatas dan Terlarang PT Pertamina

- Pewarta

Friday, 28 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian siap memberikan dukungan terkait dengan penyelesaian regulasi Daerah Terlarang dan Terbatas (DTT), instalasi, dan fasilitas energi PT Pertamina sebagai instrument utama dalam kelangsungan energi nasional.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada acara Rapat Penutupan Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) Pertamina Group yang digelar di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali pada Jumat sore (28/7).

Capt. Budi mengungkapkan, bahwa PT Pertamina telah melaksanakan kegiatan Penetapan Zona Keselamatan dan Keamanan yang terdapat di 26 (dua puluh enam) lokasi untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pada instalasi dan fasilitas energi milik Pertamina Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini, Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut telah melibatkan seluruh komponen yang berkompeten dalam kegiatan Penyusulan Usulan Zona Keselamatan dan Kemanan pada Daerah Terlarang dan Terbatas (DTT) dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) untuk selanjutnya dapat dijadikan pedoman bagi Pertamina Group dalam proses penetapan Daerah Terlarang dan Terbatas (DTT).

Pada kesempatan tersebut, Capt. Budi juga menyampaikan apresiasi bagi semua instansi terkait, antara lain Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pushidros AL, serta instansi lain yang memberikan dukungan dalam Penetapan Zona Keselamatan dan Keamanan untuk Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) sebagai Upaya bersama untuk menjaga pasokan energi nasional, dalam hal ini khususnya keandalan instalasi milik Pertamina Group.

Capt Budi menjelaskan, bahwa hal tersebut termasuk ke dalam kegiatan kenavigasian yang merupakan tugas Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut antara lain untuk mewujudkan ruang dan alur pelayaran yang aman bernavigasi, keandalan dan kecukupan sarana dan prasarana kenavigasian, pelayanan meteorologi, SDM yang professional, serta dukungan teknologi yang tepat guna.

“Setiap bangunan/instalasi di perairan wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan ditetapkan Zona Keamanan dan Keselamatannya, dengan ketentuan Zona Terlarang tidak lebih dari 500 m dan Zona Terbatas 1.250 m,” terang Capt. Budi.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangunan atau instalasi, serta berfungsi sebagai batas pengaman bangunan atau instalasi tersebut yang dapat melindungi dari gangguan sarana lain.

“Dengan demikian, tentunya kapal yang berlayar di sekitar bangunan atau instalasi tersebut harus memperhatikan zona keamanan dan keselamatan yang telah ditetapkan dengan menjaga jarak aman sesuai dengan kecakapan pelaut. Semua kapal, baik yang memasuki alur pelayaran, labuh jangkar dan dalam hal kondisi tertentu apabila terdapat kegiatan/kepentingan lain di sekitar bangunan dan/atau instalasi yang sudah terpasang wajib melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Capt. Budi berharap, dengan ditetapkannya DTT ini, dapat mengindari peristiwa tersangkutnya jangkar kapal ke pipa atau instalasi lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran karena kebocoran hidrokarbon, kebakaran, ledakan, dan hancurnya ekosistem di laut.

“Oleh karenanya, penetapan DTT ini tidak hanya penting dalam mendukung kelangsungan energi nasional, namun juga mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim Indonesia,” tutup Capt. Budi. (idj)

 

Berita Terkait

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin
Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra
RUPS Tahun Buku 2025, PT Energi Pelabuhan Indonesia Catat Kinerja Positif dan Siap Akselerasi Layanan Utilitas Hijau
Tanam 250 Pohon, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Komitmen Pelabuhan Berkelanjutan
Enam Alat Bongkar Muat dari Tiongkok Tiba di Belawan, Perkuat Kapasitas Terminal PMT
Dukung Pasokan Energi Nasional, PELNI Angkut Lebih dari 335 Ribu Ton Batubara pada Semester I 2026
Kementerian Kehutanan, WCS Indonesia dan CMA CGM Perkuat Kolaborasi Cegah Perdagangan Satwa Liar Ilegal Lewat Jalur Logistik
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Tanam 665 Pohon, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 14:24 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin

Friday, 3 July 2026 - 13:43 WIB

Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra

Friday, 3 July 2026 - 13:20 WIB

RUPS Tahun Buku 2025, PT Energi Pelabuhan Indonesia Catat Kinerja Positif dan Siap Akselerasi Layanan Utilitas Hijau

Friday, 3 July 2026 - 03:26 WIB

Tanam 250 Pohon, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Komitmen Pelabuhan Berkelanjutan

Thursday, 2 July 2026 - 22:35 WIB

Enam Alat Bongkar Muat dari Tiongkok Tiba di Belawan, Perkuat Kapasitas Terminal PMT

Berita Terbaru