Penuhi Hak Pelaut yang Meninggal Dunia, Kemenhub Apresiasi Perusahaan Pemegang Siuppak

- Pewarta

Friday, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga ahli waris serta memberikan apresiasi kepada perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang telah memenuhi tugas dan kewajibannya terhadap awak kapal yang meninggal saat bertugas.

Penyerahan hak dan asuransi awak kapal MT. EKAPUTRA 1 atas nama Almarhum Tosim diberikan oleh Bambang Purwadi dari PT MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK kepada ahli waris dalam hal ini istri almarhum, Sri Wiyanti, sebesar USD 96.906 atau setara dengan Rp 1,5 Miliar (kurs 15.660).

Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga Almarhum Tosim yang meninggal dunia karena sakit pada 29 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Walaupun ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan,” ujar Capt. Maltus.

Capt. Maltus mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan pemegang SIUPPAK dalam melindungi awak kapal dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurus izin usahanya.

“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Wijianti selaku istri almarhum mengucapakan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu proses pemenuhan hak almarhum suaminya.

“Saya berterima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan dan serta seluruh pihak karena telah memfasilitasi proses pemenuhan hak suami saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT. Kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya selama almarhum bekerja di kapal,” ungkapnya.

Adapun penyerahan hak dan asuransi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. (idj)

 

Berita Terkait

PELNI Salurkan Ribuan Life Jacket, Perkuat Keselamatan Masyarakat Pesisir
IPCM Perluas Pasar, Perkuat Operasional di Balikpapan dan Tarakan
Danpushidrosal Beri Penghargaan Prajurit Berprestasi
Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo
SIMOLI V2 dan Otomatisasi VTS Percepat Layanan Navigasi di Tanjung Priok
Lima Tahun Merger, Pelindo Regional 2 Perkuat Transformasi Layanan dan Kinerja Kepelabuhanan
IPCC Raih Trusted & Popular Brand 2026 untuk Kategori Pengelola Infrastruktur Logistik & Transportasi
107 Prajurit Pushidrosal Naik Pangkat, Danpushidrosal Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 13:28 WIB

PELNI Salurkan Ribuan Life Jacket, Perkuat Keselamatan Masyarakat Pesisir

Thursday, 8 October 2026 - 13:17 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Operasional di Balikpapan dan Tarakan

Thursday, 8 October 2026 - 11:40 WIB

Danpushidrosal Beri Penghargaan Prajurit Berprestasi

Wednesday, 7 October 2026 - 20:54 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

Wednesday, 7 October 2026 - 16:16 WIB

SIMOLI V2 dan Otomatisasi VTS Percepat Layanan Navigasi di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Berita

Danpushidrosal Beri Penghargaan Prajurit Berprestasi

Thursday, 8 Oct 2026 - 11:40 WIB