Percepat Kegiatan Usaha dan Ekonomi Nasional, Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

- Pewarta

Monday, 20 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan secara langsung kepada rekan-rekan media tentang pengaturan kembali kebijakan larangan pembatasan barang impor di Jakarta International Container Terminal pada Sabtu (18/5).

“Kami tadi pak Menko dengan saya dengan Wamen di sini nanti akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer sehingga 17.000 lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9.100 lebih yang ada Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan,” ujar Sri Mulyani.

“Untuk Permendag ini akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan yang tadi malam sudah ditandatangani dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya,” ujar Sri

Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya,” tambahnya.

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05). Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.

Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di Pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat, sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ tutup Nirwala. (khalifa)

 

idj / idj

 

Berita Terkait

Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan
Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S
SPSL Group Annual Meeting 2026: Perkuat Transformasi, PT Multi Terminal Indonesia Borong 3 Penghargaan
Tingkatkan Konektivitas Pelayaran, PELNI Rampungkan Implementasi SisKomKap di 25 Kapal Penumpang
PT Multi Terminal Indonesia Pastikan, Kegiatan Pelayanan Operasional Tetap Berjalan Normal Selama Ramadhan
Satukan Tekad, PT Multi Terminal Indonesia Gelar Rapat Kerja Tahun 2026

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 13:31 WIB

Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Tuesday, 3 March 2026 - 13:03 WIB

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

Tuesday, 3 March 2026 - 09:21 WIB

IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan

Tuesday, 3 March 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S

Tuesday, 3 March 2026 - 08:13 WIB

SPSL Group Annual Meeting 2026: Perkuat Transformasi, PT Multi Terminal Indonesia Borong 3 Penghargaan

Berita Terbaru