Susun SOP Reception Facilities, Kemenhub Fokus Perlindungan Maritim di Pelabuhan 

- Pewarta

Thursday, 3 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka meningkatkan kualitas transformasi sektor transportasi yang andal, humanis, dan berkelanjutan demi terwujudnya perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan sesuai aturan yang berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Perlindungan Lingkungan Maritim Melalui Pengaturan Teknis Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di Pelabuhan, yang bertempat di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Selasa (2/10).

Kepala BKKP, Anwarudin, saat membuka FGD ini, menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan, mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan (pilot project) Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, pelabuhan di Indonesia merupakan salah satu prasarana transportasi penting dan menjadi sumber pencemaran atau limbah utama dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas penunjang di pelabuhan,” kata Anwarudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, lanjut Anwarudin, untuk menanggulangi pencemaran akibat kegiatan di pelabuhan, setiap pelabuhan harus memiliki fasilitas penampungan, yaitu semua fasilitas tetap, terapung, atau bergerak yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal dan memadai untuk tujuan penampungan tersebut.

“Namun, saat ini belum semua pelabuhan di Indonesia memiliki fasilitas penampungan yang dimaksud,” ujar Anwarudin.

Anwarudin menjelaskan bahwa fungsi fasilitas penampungan yang belum maksimal menyebabkan masih ditemukannya limbah kapal, seperti minyak bekas dan sampah makanan, yang mencemari perairan pelabuhan. Mengingat pentingnya fasilitas penampungan guna menanggulangi pencemaran akibat kegiatan pelabuhan, maka perlu disusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.

“Adapun ruang lingkup dalam penyusunan peraturan teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan meliputi aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM, pengawasan kapal (reward and penalty), mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan,” jelasnya.

Menurut Anwarudin, pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada panduan International Maritime Organization (IMO).

“Adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan diharapkan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” kata Anwarudin.

Sebagai informasi, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja pelayaran, juga mampu berkontribusi dalam penyusunan standar minimal bagi penyiapan fasilitas penampungan.

Dalam FGD kali ini, narasumber berasal dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut yang menyampaikan materi tentang kebijakan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan reception facilities di pelabuhan serta implementasinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, KSOP Utama Tanjung Priok juga menyampaikan materi tentang pengawasan pada implementasi reception facilities di Pelabuhan Tanjung Priok.

Turut hadir sebagai peserta perwakilan Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, KSOP Utama Tanjung Priok, PT Pelindo, Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok, dan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke
Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan di Bulan Suci, IPCC Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Masyarakat
Arus Mudik Pelindo Regional 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang
Gandeng Jasaraharja Putera, ASDP Hadirkan Mudik Gratis Perkuat Akses Transportasi Timur
ASDP Tuntaskan Antrean Gilimanuk, Seluruh Kendaraan Telah Masuk Buffer Zone
WamenPANRB dan Wamenhub Kunjungi KM Labobar, Pantau Puncak Arus Mudik Kapal PELNI
Usai Digelar di Jakarta, Pelatihan ILO Dorong Kebijakan Upah Lebih Transparan
Pelindo Marine Siaga 24/7 Jelang Lebaran, Armada Disiagakan di 55 Pelabuhan

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 21:58 WIB

Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke

Friday, 20 March 2026 - 21:26 WIB

Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan di Bulan Suci, IPCC Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Masyarakat

Friday, 20 March 2026 - 20:49 WIB

Arus Mudik Pelindo Regional 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang

Friday, 20 March 2026 - 20:39 WIB

Gandeng Jasaraharja Putera, ASDP Hadirkan Mudik Gratis Perkuat Akses Transportasi Timur

Friday, 20 March 2026 - 19:54 WIB

ASDP Tuntaskan Antrean Gilimanuk, Seluruh Kendaraan Telah Masuk Buffer Zone

Berita Terbaru