Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Angkutan Barang

- Pewarta

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol

1. hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya. (edric)

idj / idj

Berita Terkait

Pelindo Tanjung Priok dan Kejari Jakarta Utara, Perkuat Kerja Sama Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelabuhan Berintegritas
Dukung Ekspansi Industri Baja Nasional ke Pasar Global, Pelindo Regional 2 Banten Fasilitasi Pengiriman Ekspor Melalui Pelabuhan Ciwandan
RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
Momentum Hari Dermaga Nasional, Melihat Infrastruktur Andal Pelabuhan Ciwandan Sebagai Penopang Simpul Logistik Nasional
IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir
SP MTI Perkuat Internal, Siap Kawal Transformasi Industri Logistik Nasional
Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs Sepanjang Januari-Mei 2026
Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 15:06 WIB

Pelindo Tanjung Priok dan Kejari Jakarta Utara, Perkuat Kerja Sama Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelabuhan Berintegritas

Thursday, 18 June 2026 - 14:39 WIB

Dukung Ekspansi Industri Baja Nasional ke Pasar Global, Pelindo Regional 2 Banten Fasilitasi Pengiriman Ekspor Melalui Pelabuhan Ciwandan

Thursday, 18 June 2026 - 14:35 WIB

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Wednesday, 17 June 2026 - 21:00 WIB

Momentum Hari Dermaga Nasional, Melihat Infrastruktur Andal Pelabuhan Ciwandan Sebagai Penopang Simpul Logistik Nasional

Wednesday, 17 June 2026 - 16:06 WIB

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Berita Terbaru

Berita

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Wednesday, 17 Jun 2026 - 16:06 WIB