ALS FH UII dan MIP Lawfirm Gelar FGD, Bahas Masa Depan LKS Tripartit Sektoral di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan

- Pewarta

Friday, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam upaya mendorong pembaharuan hukum ketenagakerjaan nasional yang lebih adaptif dan berkeadilan, Administrative Legal Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (ALS FH UII) berkolaborasi dengan Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan”, di Sleman, Yogyakarta, Senin (14/).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama yang lebih luas dalam penyusunan analisa akademis bersama serikat pekerja di sektor-sektor strategis seperti penerbangan, pelabuhan, transportasi, dan industri strategis nasional.
Acara yang digelar di Yogyakarta ini dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII.

Sebanyak 16 serikat pekerja dari BUMN, BUMD, dan swasta turut hadir, antara lain yang bergerak dalam sektor penerbangan, pelabuhan, transportasi dan sektor strategis nasional; Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), SP Biro Klasifikasi Indonesia SPBKI ( Danantara ), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO TPK Koja, Serikat Pekerja Rs Pelabuhan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPFKK-PB Kawasan Batam .Serikat Pekerja Teluk Lamong, SP TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT 1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI – KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, PP FSPMI-KSPSI (MJH) dan tamu undangan lainnya.

FGD dibuka dengan sesi diskusi publik yang menghadirkan dua pemantik, yakni Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. dan Masykur Isnan, S.H., M.H., yang dimoderatori oleh Rama Hendra Triadmaja.

Ayunita menyoroti dinamika hukum ketenagakerjaan di era disrupsi atau yang dikenal dengan istilah VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity). Ia menjelaskan bahwa peran pemerintah kini semakin besar dalam mengatur hubungan kerja yang sebelumnya bersifat keperdataan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Konsep sosialisering process menjadi penting untuk menjamin kesetaraan dan perlindungan bagi pihak yang lebih lemah dalam hubungan industrial,” ungkap Ayunita.

Sementara itu, Masykur Isnan menyoroti akar permasalahan ketenagakerjaan dari sisi kualitas sumber daya manusia. Ia mencatat empat persoalan utama: pelaksanaan hak pekerja yang belum optimal, kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, buruknya komunikasi antara pekerja dan manajemen, serta lambatnya penyelesaian keluhan.

Untuk mengatasinya, Masykur mengusulkan tiga basis solusi: penguatan intelektualitas serikat, pembangunan jaringan kolaboratif dengan akademisi, dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi pekerja.

Diskusi dilanjutkan dalam format FGD yang dibagi ke dalam dua chamber, dengan pembahasan lebih mendalam terkait Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral (LKS Tripartit Sektoral).

Dalam sambutannya, perwakilan serikat pekerja Farudi menekankan pentingnya transformasi serikat pekerja yang menekankan nilai-nilai silaturahmi, konsolidasi struktural, dan penguatan intelektual.

“Serikat pekerja harus mampu menjadi strategic partner pemerintah dan perusahaan, baik dalam perumusan kebijakan publik ketenagakerjaan maupun dalam penetapan norma kerja di tingkat akar rumput, berdasarkan prinsip dialog sosial dan asas Hubungan Industrial Pancasila,” kata Farudi.

“Dari hasil FGD, peserta menyepakati bahwa keberadaan LKS Tripartit Sektoral harus menjadi keharusan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar opsi. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan jumlah lembaga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih peran dan kebijakan,” kata Farudi menyampaikan hasil FGD tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pembagian sektor pun perlu didasari kajian yang komprehensif. Diskusi juga menghasilkan gagasan arah pengembangan model baru LKS Tripartit Sektoral yang lebih efisien dan tidak birokratis. Model ini diharapkan mengacu pada konvensi internasional, serta mengedepankan meritokrasi dalam proses keanggotaan dan political will dari pemerintah.

“Manifesto yang lahir dari forum ini menggarisbawahi pentingnya reformasi struktural dan subtansial lembaga ketenagakerjaan, agar keberadaan LKS Tripartit Sektoral tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pekerja dan tantangan zaman,” pungkas Farudi. (ire djafar)

Berita Terkait

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang
Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif
DPRD Barru Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi
Kunjungan Perdana Direktur Utama Pelindo ke Kijing, PTP Nonpetikemas Tegaskan Komitmen Perkuat Logistik Kalbar
PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Tangani Ekspor Perdana Wind Mill Tower Tujuan Kanada
PTP Nonpetikemas Sukses Layani Bongkar 3.100 Sapi Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 15:39 WIB

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

Monday, 2 March 2026 - 12:25 WIB

Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur

Monday, 2 March 2026 - 10:59 WIB

Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang

Monday, 2 March 2026 - 10:54 WIB

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

Monday, 2 March 2026 - 10:45 WIB

DPRD Barru Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi

Berita Terbaru