Awak Kapal Meninggal di Mauritius, Kemenhub fasilitasi Serah Terima Hak dan Asuransinya

- Pewarta

Saturday, 7 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga awak kapal anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) atas nama Angga Prabowo (39) asal Pemalang yang mengalami musibah kapal tenggelam di Perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

Hak dan asuransi kematian tersebut diserahkan oleh PT MBJ Pemalang selaku perusahaan pemegang SIUPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) kepada ahli waris anggota AP2I di Kantor KSOP Kelas IV Tegal, Kamis (5/10).

“Alhamdullilah, proses serah terima hak dan asuransi berlangsung lancar dan dituangkan dalam sebuah akta perjanjian bersama yang ditandatangani antara perusahaan PT. MJB Pemalang diwakili oleh Tohari selaku Direktur dan Sismi Purwanti selaku ahli waris serta disaksikan oleh pihak AP2I, KSOP Kelas IV Tegal, Dinas Tenaga Kerja Pemalang, dan P4MI Pemalang,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu awak kapal Indonesia. Pihaknya juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada PT. MBJ Pemalang yang telah menyelesaikan pemberian hak dan asuransi kepada ahli waris serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam perlindungan awak kapal Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ahli waris yang merupakan istri awak kapal, Sismi Purwanti, mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dalam hal ini PT. MJB dan AP2I serta Ditjen Perhubungan Laut dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantunya.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya menerima semua hak almarhum suami saya, dengan total Rp. 755.359.700. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat untuk saya dan anak saya seperginya almarhum suami saya yang meninggal dunia saat bekerja di kapal FV. Lien Sheng Fa di Mauritius,” ujar Sismi.

Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. (idj)

 

Berita Terkait

Industri Maritim Dituntut Adaptif, SDM dan Digitalisasi Jadi Penentu
Kenaikan Harga BBM Berdampak pada Layanan Pemanduan dan Penundaan di Pelabuhan
Pelindo dan Asosiasi Pelabuhan Perkuat Sinergi Layanan Logistik
Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama
Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh 4,5%, Terminal Teluk Lamong Perkuat Peran di Logistik Nasional
Tarif Disesuaikan, ASDP Perkuat Layanan dan Konektivitas Tarakan–Sebawang
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik
ASDP Gandeng Pemprov Aceh Perkuat Layanan Konektivitas Maritim

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 06:39 WIB

Industri Maritim Dituntut Adaptif, SDM dan Digitalisasi Jadi Penentu

Thursday, 16 April 2026 - 03:49 WIB

Kenaikan Harga BBM Berdampak pada Layanan Pemanduan dan Penundaan di Pelabuhan

Wednesday, 15 April 2026 - 00:43 WIB

Pelindo dan Asosiasi Pelabuhan Perkuat Sinergi Layanan Logistik

Wednesday, 15 April 2026 - 00:33 WIB

Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama

Tuesday, 14 April 2026 - 13:41 WIB

Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh 4,5%, Terminal Teluk Lamong Perkuat Peran di Logistik Nasional

Berita Terbaru

Berita

Pelindo dan Asosiasi Pelabuhan Perkuat Sinergi Layanan Logistik

Wednesday, 15 Apr 2026 - 00:43 WIB

Berita

Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama

Wednesday, 15 Apr 2026 - 00:33 WIB