Awak Kapal Meninggal di Mauritius, Kemenhub fasilitasi Serah Terima Hak dan Asuransinya

- Pewarta

Saturday, 7 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga awak kapal anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) atas nama Angga Prabowo (39) asal Pemalang yang mengalami musibah kapal tenggelam di Perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

Hak dan asuransi kematian tersebut diserahkan oleh PT MBJ Pemalang selaku perusahaan pemegang SIUPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) kepada ahli waris anggota AP2I di Kantor KSOP Kelas IV Tegal, Kamis (5/10).

“Alhamdullilah, proses serah terima hak dan asuransi berlangsung lancar dan dituangkan dalam sebuah akta perjanjian bersama yang ditandatangani antara perusahaan PT. MJB Pemalang diwakili oleh Tohari selaku Direktur dan Sismi Purwanti selaku ahli waris serta disaksikan oleh pihak AP2I, KSOP Kelas IV Tegal, Dinas Tenaga Kerja Pemalang, dan P4MI Pemalang,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu awak kapal Indonesia. Pihaknya juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut.

“Kami juga berterima kasih kepada PT. MBJ Pemalang yang telah menyelesaikan pemberian hak dan asuransi kepada ahli waris serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam perlindungan awak kapal Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, ahli waris yang merupakan istri awak kapal, Sismi Purwanti, mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dalam hal ini PT. MJB dan AP2I serta Ditjen Perhubungan Laut dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantunya.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya menerima semua hak almarhum suami saya, dengan total Rp. 755.359.700. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat untuk saya dan anak saya seperginya almarhum suami saya yang meninggal dunia saat bekerja di kapal FV. Lien Sheng Fa di Mauritius,” ujar Sismi.

Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. (idj)

 

Berita Terkait

Perkuat Service Excellence, SPJM Pastikan Kelancaran Layanan Selama Libur Nataru
Jaga Pasokan Energi untuk Nataru, Kementerian ESDM Buka Posko Nasional
Dukung Misi Kemanusiaan, Pelindo-Polri Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Bencana
Hasil PNBP Perikanan untuk Pemerataan Kesejahteraan Nelayan Indonesia
Pemerintah Imbau Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas Masyarakat Pesisir
Lanjutkan Misi Kemanusiaan ASDP, KMP Jatra I Diberangkatkan Angkut 44 Ton Bantuan untuk Sumatera
Permudah Mobilitas Masyarakat, Kemenhub Siapkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Saat Nataru
Pelindo Regional 4 Gelar FGD Hakordia 2025, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Berintegritas

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 09:26 WIB

Perkuat Service Excellence, SPJM Pastikan Kelancaran Layanan Selama Libur Nataru

Wednesday, 17 December 2025 - 08:57 WIB

Jaga Pasokan Energi untuk Nataru, Kementerian ESDM Buka Posko Nasional

Wednesday, 17 December 2025 - 08:25 WIB

Dukung Misi Kemanusiaan, Pelindo-Polri Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Bencana

Wednesday, 17 December 2025 - 06:26 WIB

Hasil PNBP Perikanan untuk Pemerataan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

Wednesday, 17 December 2025 - 06:09 WIB

Pemerintah Imbau Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas Masyarakat Pesisir

Berita Terbaru