Cetak Rekor Pertama Kalinya, Realisasi PNBP Ditjen Perhubungan Laut Capai Angka 6 Triliun

- Pewarta

Monday, 6 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun 2024 berhasil mencetak rekor untuk pertama kalinya menyentuh angka 6,131 Triliun Rupiah dengan capaian prosentase 126,83% atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 5,341 Triliun Rupiah.

Di samping itu, Laporan PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan kontribusi pada Laporan Keuangan dalam mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesebelas kalinya. Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan saat membuka kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP,” ujar Lollan.

Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.

“Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui 3 (tiga) tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada bulan Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober,” imbuhnya.

Di samping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP. Untuk itu, diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh UPT untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

Turut hadir pada acara tersebut, perwakilan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, para Kepala Kantor UPT di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, PT. Pelindo Regional I, II, III dan IV serta para Bendahara Penerima dan Pengelola PNBP Wilayah dan UPT. (fa)

idj / idj

 

Berita Terkait

Penegakan Hukum Pelayaran Makin Kompleks, PPNS Dituntut Lebih Profesional
Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpa
Kolaborasi Terminal Teluk Lamong dengan KSOP Utama Tanjung Perak, Hadirkan Eazi dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan
Industri Maritim Dituntut Adaptif, SDM dan Digitalisasi Jadi Penentu
Kenaikan Harga BBM Berdampak pada Layanan Pemanduan dan Penundaan di Pelabuhan
Pelindo dan Asosiasi Pelabuhan Perkuat Sinergi Layanan Logistik
Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama
Kinerja Kuartal I 2026 Tumbuh 4,5%, Terminal Teluk Lamong Perkuat Peran di Logistik Nasional

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 14:26 WIB

Penegakan Hukum Pelayaran Makin Kompleks, PPNS Dituntut Lebih Profesional

Friday, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpa

Friday, 17 April 2026 - 13:09 WIB

Kolaborasi Terminal Teluk Lamong dengan KSOP Utama Tanjung Perak, Hadirkan Eazi dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

Friday, 17 April 2026 - 06:39 WIB

Industri Maritim Dituntut Adaptif, SDM dan Digitalisasi Jadi Penentu

Thursday, 16 April 2026 - 03:49 WIB

Kenaikan Harga BBM Berdampak pada Layanan Pemanduan dan Penundaan di Pelabuhan

Berita Terbaru