Ditjen Hubla Rancang Pedoman Khusus Bagi Aparat PPNS

- Pewarta

Friday, 5 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Indonesia sebagai sebuah negara hukum, keberadaan pedoman dan petunjuk yang baik dalam penerimaan laporan serta serah terima perkara sangatlah vital. Hal ini tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya bagi semua warga negara. Keterbukaan, keadilan, dan efisiensi dalam proses hukum haruslah menjadi pijakan utama dalam setiap langkah yang ditempuh.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memperhatikan setiap aspek pada penyelenggaraan pelayaran, khususnya pada berbagai pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi pada transportasi laut. Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyusunan Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian / Lembaga / Aparat Penegak Hukum Lainnya, Rabu (4/7), di Yogyakarta.

Lebih lanjut Jon Kenedi mengatakan bahwa angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus dijamin agar tertata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi laut yang patuh, aman, selamat, tertib, dan nyaman. Sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa jenis pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi di laut seperti perompakan, pembajakan laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, pelanggaran lingkungan, maupun pelanggaran terhadap peraturan pelayaran telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tertentu. Dimana pelaksanaannya dilakukan serta diawasi oleh Aparat Penegak Hukum dari berbagai Kementerian/Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

“Oleh karena itu, penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu dan sinergi, serta terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa,” ujar Jon Kenedi.

Adapun Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya bertujuan untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerima informasi/laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pelayaran guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, menjadi pedoman dan petunjuk dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, hingga secara resmi menolak penanganan/penerimaan perkara pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pelayaran Kementerian / Lembaga / Aparat Penegak Hukum Lain, khususnya sejak dilakukan penangkapan kapal yang waktunya telah lama.

“Dalam penyusunan pedoman ini, mari kita jadikan komitmen untuk menghasilkan produk yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam menyusun pedoman tersebut perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dan perkara memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan perlindungan kepada setiap individu yang terlibat, baik sebagai pelapor, terlapor, atau sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam proses hukum.

Acara yang dihadiri oleh 12 UPT tersebut menjadi sarana bagi para PPNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk saling berdiskusi dalam menyusun rancangan pedoman dan petunjuk penerimaan laporan dan pelimpahan perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta agar berkenan untuk memberikan sumbangsih saran maupun masukan sehingga tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini dapat menghasilkan sebuah produk sesuai dengan maksud yang kita harapkan,” ungkap Jon Kenedi. (ire djafar)

 

Berita Terkait

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat
Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang
Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif
Penerapan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026: Layanan Penyeberangan Kian Terjangkau dan Nyaman
Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali
PELNI Kembali Hadirkan Mudik Gratis Bersama BUMN 2026
ASDP Hadirkan Pengalaman Mudik Lebaran Ramah Anak
Tag :

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 15:39 WIB

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

Monday, 2 March 2026 - 10:59 WIB

Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang

Monday, 2 March 2026 - 10:54 WIB

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

Sunday, 22 February 2026 - 07:54 WIB

Penerapan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026: Layanan Penyeberangan Kian Terjangkau dan Nyaman

Tuesday, 17 February 2026 - 10:37 WIB

Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru