Maritim Indonesia – Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta sedang dalam pembahasan tahap akhir oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai Ranperda KTR berpotensi membunuh usaha dan ekonomi mereka.
Aliansi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta menyatakan penolakan atas Ranperda tersebut karena membebani pedagang kecil dan mengancam usaha, termasuk pekerja yang menggantungkan hidupnya dari UMKM.
Ketua DPP Pedagang Pejuang Indonesia Raya (Papera), Willfridus Yons Ebit menilai Ranperda KTR perlu ditinjau ulang dengan mendengarkan masukan dari para pedagang kaki lima-pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yons Ebit, DPRD DKI Jakarta harus mengakomodir kepentingan dari para pelaku UMKM seperti warung kaki lima dan penjual makanan seperti warteg.
“Penerapan regulasi melarang merokok di area Warteg dan warung kaki lima akan berdampak ganda, bukan saja penurunan omzet, tetapi potensial gulung tikar karena tidak ada lagi pengunjung,” ungkapnya.
“Nah, pelarangan itu jelas membuat penghasilan pemilik UMK, warteg dan warung kaki lima, warung kelontong akan berkurang,” jelas Yons Ebit, dalam keterangannya, Minggu (23/11).
Dia mendesak DPRD dan Pemda DKI Jakarta untuk meninjau kembali peraturan ini demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga dan memberikan kepastian usaha sehingga ekonomi warga tetap terjaga.
“Papera melihat kebijakan ini jangan dipaksakan agar tidak memberatkan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil,” pungkas Yons Ebit. (rida ayu)
— idj / idj —







