Maritim Indonesia – Serikat Pekerja TPK Koja (SP TPK Koja) mengadakan audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, untuk membahas berbagai isu penting terkait perselisihan industrial dan upaya menjaga hubungan kerja yang kondusif, yang berlangsung di kantor Komnas HAM Jakarta, pada Senin tanggal 30 Desember 2024.
“Audiensi ini merupakan langkah nyata SP TPK Koja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta meningkatkan kualitas hubungan kerja di lingkungan TPK Koja,” kata Ketua SP TPK Koja, Farudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12).
Lebih jauh dikatakan, dalam pertemuan tersebut, SP TPK Koja menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya perselisihan kekurangan Jaspro 2022-2023, yang mana diskusi difokuskan pada tindak lanjut penyelesaian perselisihan terkait kekurangan pembayaran Jasa Produksi (Jaspro) tahun 2022-2023 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). SP TPK Koja menegaskan bahwa dialog dan komunikasi menjadi pendekatan utama dalam mencari solusi terbaik.
“Komitmen pada kondusifitas dan pelayanan prima juga jadi poin penting dalam pembahasan kita, meskipun dihadapkan pada berbagai isu, SP TPK Koja tetap berkomitmen untuk terus menjaga suasana kerja yang kondusif dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, hal ini terbukti dengan kinerja operasional serta keuangan bisa mencapai target yang ditetapkan bahkan melampaui,” tegas Farudi.
Ditambahkan Farudi, rencana tindak lanjut oleh Komnas HAM dan SP TPK Koja adalah akan melakukan langkah bersama demi hubungan industrial yang berkeadilan, yaitu Komnas HAM berencana mengundang pihak manajemen untuk membahas isu-isu yang menjadi perhatian, termasuk upaya menyelesaikan perselisihan yang ada secara adil dan transparan.
Adapun pembahasan langkah hukum, lanjut Farudi, dalam audensi juga telah dibahas rencana pengajuan eksekusi keputusan PHI sebagai langkah penegakan hukum terkait hak-hak pekerja yang telah ditetapkan.
“Dalam pembahasan audiensi kemarin, kita juga mengangkat isu pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan diskriminasi terhadap pengurus serta perwakilan Majelis Pekerja pada masa manajemen sebelumnya. Karena hal ini menjadi salah satu perhatian serius untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan,” ungkap Farudi.
Farudi berharap agar audiensi ini dapat menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak.
“Kami berharap, melalui komunikasi yang konstruktif dan kolaborasi dengan Komnas HAM, kualitas hubungan kerja di TPK Koja dapat terus ditingkatkan. Kami juga siap mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini SP TPK Koja berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dengan tetap menjaga stabilitas kerja dan hubungan baik dengan manajemen.
“Dukungan kepada seluruh pekerja dan keluarga besar TPK Koja menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil, semoga upaya ini senantiasa diberkahi dan memberikan manfaat besar bagi perusahaan, pekerja, dan semua pihak yang terlibat, Aamiin Yaa Robbal Alamiin,” tutup Farudi. (ire djafar)