Kemenhub Bahas Revisi Kedua Permenhub Tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia

- Pewarta

Saturday, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia –- Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan revisi kedua pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah pada PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing di Perairan Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara mengatakan, perubahan ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.

“Selain untuk mendorong agar Benoa Cruise Terminal dapat menjadi homeport bagi kapal pesiar berbendera asing, pada PM 4 Tahun 2022 juga terdapat adanya multitafsir pada beberapa poin sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya,” ujar Rifanie saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi PM 4 Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Rifanie menambahkan, terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.

Selanjutnya pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia sepanjang pelayaran tersebut merupakan kelanjutan bagian dari paket perjalanan wisata untuk selanjutnya meninggalkan perairan Indonesia.

Selain itu, pemilik atau operator kapal pesiar asing tersebut wajib memenuhi perizinan yang meliput izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.

“Terkait dengan spesifikasi teknis fasilitas kapal, diusulkan kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan yang melakukan wisata mulai dari pelabuhan awal keberangkatan sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata, harus dilengkapi dengan fasilitas minimal 500 kabin dan memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” jelasnya.

Pihaknya berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kami juga berharap upaya ini dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing,” kata Rifanie.

Adapun sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan revisi PM 4 Tahun 2022 agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar). (idj)

 

Berita Terkait

Transformasi Logistik Berkelanjutan: PTP Nonpetikemas Panjang Layani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat
Komisi VI DPR Dukung Percepatan Pengembangan Pelabuhan Merak untuk Layanan Publik yang Lebih Prima
Terminal Petikemas Nilam Bukukan 224 Ribu TEUs, Naik 10 Persen
ILCS Kembali Gelar ICON 3.0, Cetak Talenta Muda untuk Masa Depan Logistik Digital
Respons Bencana Kemarau Basah, SPSL dan CTP Tunjukkan Kepedulian Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Tetap Berjalan Normal, Kemenhub Lakukan Penyesuaian Sementara
Ngobrol Santai, Solusi Nyata: INSA Jaya Kumpulkan Stakeholder Bahas Layanan 24/7 hingga Penanganan Limbah Kapal
Taman Pelindo dan 500 Tong Sampah, Wujud Nyata Peduli Lingkungan untuk Jakarta Utara Bersih dan Sehat

Berita Terkait

Friday, 18 July 2025 - 14:45 WIB

Transformasi Logistik Berkelanjutan: PTP Nonpetikemas Panjang Layani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat

Friday, 18 July 2025 - 09:40 WIB

Komisi VI DPR Dukung Percepatan Pengembangan Pelabuhan Merak untuk Layanan Publik yang Lebih Prima

Friday, 18 July 2025 - 06:52 WIB

Terminal Petikemas Nilam Bukukan 224 Ribu TEUs, Naik 10 Persen

Thursday, 17 July 2025 - 15:35 WIB

ILCS Kembali Gelar ICON 3.0, Cetak Talenta Muda untuk Masa Depan Logistik Digital

Thursday, 17 July 2025 - 15:28 WIB

Respons Bencana Kemarau Basah, SPSL dan CTP Tunjukkan Kepedulian Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Berita Terbaru