Kemenhub Bahas Revisi Kedua Permenhub Tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia

- Pewarta

Saturday, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia –- Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan revisi kedua pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah pada PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing di Perairan Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara mengatakan, perubahan ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.

“Selain untuk mendorong agar Benoa Cruise Terminal dapat menjadi homeport bagi kapal pesiar berbendera asing, pada PM 4 Tahun 2022 juga terdapat adanya multitafsir pada beberapa poin sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya,” ujar Rifanie saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi PM 4 Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Rifanie menambahkan, terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.

Selanjutnya pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia sepanjang pelayaran tersebut merupakan kelanjutan bagian dari paket perjalanan wisata untuk selanjutnya meninggalkan perairan Indonesia.

Selain itu, pemilik atau operator kapal pesiar asing tersebut wajib memenuhi perizinan yang meliput izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.

“Terkait dengan spesifikasi teknis fasilitas kapal, diusulkan kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan yang melakukan wisata mulai dari pelabuhan awal keberangkatan sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata, harus dilengkapi dengan fasilitas minimal 500 kabin dan memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” jelasnya.

Pihaknya berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kami juga berharap upaya ini dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing,” kata Rifanie.

Adapun sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan revisi PM 4 Tahun 2022 agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar). (idj)

 

Berita Terkait

H-7 Lebaran, Hampir 47 Ribu orang Pemudik dan 8.000 unit Kendaraan telah Menyeberang dari Jawa menuju Sumatera
PTP Nonpetikemas Gelar Pelatihan Developing Great Entrepreneur 2025, Langkah Nyata Wujudkan Wirausaha Tangguh
Yayasan Annas Berikan Santunan kepada 454 Keluarga Eks TKBM Menjelang Idul Fitri
PELNI bersama BUMN Hadirkan Mudik Gratis Rute Sampit – Semarang
Besok Diprediksi Puncak Arus Mudik, Calon Penumpang PELNI Dihimbau Datang Lebih Cepat ke Pelabuhan
Kemenhub: Tim Peliput Mudik Media Bantu Kelancaran Arus Lebaran 2025
Pelindo Regional 2 Banten Berbagi, Apresiasi dan Doa Syukur Warga Mengalir di Ramadan
KSOP Banten Siapkan 3 Pelabuhan dan 63 armada kapal untuk Angkutan Lebaran 2025 dengan pola TBB

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 13:59 WIB

H-7 Lebaran, Hampir 47 Ribu orang Pemudik dan 8.000 unit Kendaraan telah Menyeberang dari Jawa menuju Sumatera

Tuesday, 25 March 2025 - 11:47 WIB

PTP Nonpetikemas Gelar Pelatihan Developing Great Entrepreneur 2025, Langkah Nyata Wujudkan Wirausaha Tangguh

Tuesday, 25 March 2025 - 08:40 WIB

Yayasan Annas Berikan Santunan kepada 454 Keluarga Eks TKBM Menjelang Idul Fitri

Tuesday, 25 March 2025 - 07:03 WIB

PELNI bersama BUMN Hadirkan Mudik Gratis Rute Sampit – Semarang

Tuesday, 25 March 2025 - 06:09 WIB

Besok Diprediksi Puncak Arus Mudik, Calon Penumpang PELNI Dihimbau Datang Lebih Cepat ke Pelabuhan

Berita Terbaru