Kemenhub Edukasi Keselamatan Penerbangan melalui Festival Balon Udara di Pekalongan

- Pewarta

Sunday, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Langit Stadion Hoegeng Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/4) kemaren dihiasi warna-warni balon udara yang terbang dengan cara ditambatkan untuk melestarikan tradisi usai menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M.Kristi Endah Murni.

Festival balon udara bertajuk “Pekalongan Balloon Festival 2023” ini diikuti oleh 92 peserta dari dalam dan kota/kabupaten sekitar yang sekaligus menjadi ajang adu kreativitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum kegiatan Festival Balon Udara tersebut dilaksanakan, Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan pemerintah daerah Pekalongan dan AirNav Indonesia telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggu balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Lokasi penyelenggaraan festival dipilih sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

Ajang tahunan setelah perayaan Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melestarikan budaya dan tradisi dalam menerbangkan balon udara.

Selain menjadi tradisi, Kristi berharap kegiatan Festival Balon Udara ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara secara liar. Menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan akan mengakibatkan gangguan keselamatan penerbangan.

“Coba bayangkan jika balon udara tersebut masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot, akan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kristi.  (FA)

 

idj / idj 

 

 

Berita Terkait

KSOP Kelas II Cirebon Gandeng Tiga Lembaga Pendidikan, Perkuat Kompetensi SDM Maritim
Kemenhub dan Finnet Indonesia Teken Kerja Sama Payment Gateway untuk Platform Digital MaritimHub
Jaga Kelancaran Arus Barang. Bea Cukai, KSOP dan Pelindo Berkomitmen untuk Mempercepat Pemeriksaan Petikemas
Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
EAZI Percepat Pergantian Kapal hingga 70 Persen, TPK Nilam Raih Rekor Bongkar Muat Tertinggi
Dua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di Indonesia Terwujud
Tingkatkan Tata Kelola Regulasi Maritim, Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
Wujudkan Prajurit Profesional, Pushidrosal Gelar Bulan Profesi Tahun 2026

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 16:49 WIB

KSOP Kelas II Cirebon Gandeng Tiga Lembaga Pendidikan, Perkuat Kompetensi SDM Maritim

Thursday, 11 June 2026 - 16:42 WIB

Kemenhub dan Finnet Indonesia Teken Kerja Sama Payment Gateway untuk Platform Digital MaritimHub

Thursday, 11 June 2026 - 16:36 WIB

Jaga Kelancaran Arus Barang. Bea Cukai, KSOP dan Pelindo Berkomitmen untuk Mempercepat Pemeriksaan Petikemas

Thursday, 11 June 2026 - 16:16 WIB

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

Wednesday, 10 June 2026 - 15:26 WIB

EAZI Percepat Pergantian Kapal hingga 70 Persen, TPK Nilam Raih Rekor Bongkar Muat Tertinggi

Berita Terbaru