Kemenhub Perketat Pengawasan Kegiatan Operasional di Pelabuhan

- Pewarta

Saturday, 8 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia– Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan.

Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta (6/2).

Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” tegas Capt. Antoni.

Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

“Dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, kami terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI, termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” pungkasnya. (Fa)

idj / idj

 

 

 

Berita Terkait

Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni
Komitmen Implementasi Prinsip Keberlanjutan, IPCM Raih Tiga Penghargaan pada ESG Initiative Awards 2025
ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera di Situasi Cuaca Ekstrem
IFBEX 2025 Resmi Dibuka: Sinergi Franchise dan Teknologi Digital Dorong Lahirnya Wirausaha Masa Depan
Pelindo Regional 4 Terima Penyerahan Izin Operasi dari Kemenhub
Danpushidrosal Tinjau Pembangunan KRI Canopus-936 di Galangan Abeking dan  Rasmussen, Jerman
Indonesia Resmi Terpilih Sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2026–2027
IWTL Dorong Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Pajak di Sektor Transportasi dan Logistik
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 13:37 WIB

Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni

Sunday, 30 November 2025 - 08:05 WIB

Komitmen Implementasi Prinsip Keberlanjutan, IPCM Raih Tiga Penghargaan pada ESG Initiative Awards 2025

Saturday, 29 November 2025 - 15:36 WIB

ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera di Situasi Cuaca Ekstrem

Saturday, 29 November 2025 - 15:22 WIB

IFBEX 2025 Resmi Dibuka: Sinergi Franchise dan Teknologi Digital Dorong Lahirnya Wirausaha Masa Depan

Saturday, 29 November 2025 - 14:33 WIB

Pelindo Regional 4 Terima Penyerahan Izin Operasi dari Kemenhub

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Regional 4 Terima Penyerahan Izin Operasi dari Kemenhub

Saturday, 29 Nov 2025 - 14:33 WIB