Kemenhub Perketat Pengawasan Kegiatan Operasional di Pelabuhan

- Pewarta

Saturday, 8 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia– Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan.

Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta (6/2).

Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” tegas Capt. Antoni.

Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut – 081119642754,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

“Dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, kami terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI, termasuk mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” pungkasnya. (Fa)

idj / idj

 

 

 

Berita Terkait

Talenta Terbaik IPCC Raih Gelar Bergengsi “Best Suggestion System of Logistic Vendor” TMMN
Hadirkan Layanan Prima Arus Mudik Lebaran 2025, ASDP Perpanjang Diskon Tarif 36% di Lintasan Merak-Bakauheni
INSA Jaya Berbagi Kebaikan Tanpa Batas
Wujudkan Pandu Indonesia Mendunia: Ditjen Hubla Luncurkan Logo, Pakaian dan Pose Follow My Lead
Antusiasme Tinggi, 500 Kuota Mudik Gratis IPC TPK Habis dalam Hitungan Menit
Non Stop, 12 Pelabuhan di Bawah Pelindo Regional 2 Tetap Beroperasi 24/7 Saat Libur Lebaran
Perkuat Keamanan Maritim, SPJM dan TNI AL Sepakati SOP Pengamanan di NTAA
WiLAT Indonesia Perkuat Sinergi dengan Kementerian BUMN, Dukung UMKM Naik Kelas
Tag :

Berita Terkait

Friday, 21 March 2025 - 14:17 WIB

Talenta Terbaik IPCC Raih Gelar Bergengsi “Best Suggestion System of Logistic Vendor” TMMN

Friday, 21 March 2025 - 13:58 WIB

Hadirkan Layanan Prima Arus Mudik Lebaran 2025, ASDP Perpanjang Diskon Tarif 36% di Lintasan Merak-Bakauheni

Friday, 21 March 2025 - 11:08 WIB

INSA Jaya Berbagi Kebaikan Tanpa Batas

Friday, 21 March 2025 - 09:36 WIB

Wujudkan Pandu Indonesia Mendunia: Ditjen Hubla Luncurkan Logo, Pakaian dan Pose Follow My Lead

Friday, 21 March 2025 - 09:18 WIB

Antusiasme Tinggi, 500 Kuota Mudik Gratis IPC TPK Habis dalam Hitungan Menit

Berita Terbaru

DPC INSA Jaya menggelar kegiatan Berbagi Kebaikan 2025, santuni anak yatim dan luncurkan layanan ambulans

Asosiasi

INSA Jaya Berbagi Kebaikan Tanpa Batas

Friday, 21 Mar 2025 - 11:08 WIB