Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Tarif Batas Atas Kapal PSO

- Pewarta

Tuesday, 6 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi. Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan tujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

“Pada tahun 2023 ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 Kabupaten/Kota pada 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah,” ujar Arif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Arif menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

“Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis,” ungkap Arif

Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.

“Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik, selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing,” ujar Arif.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakulan pada tanggal 1 Juli 2023.

Sebagai informasi, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis, sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Dinas Pehubungan Provinsi, para Operator Kapal Perintis dan PSO, para Direktur beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik secara hybrid. (ire djafar)

 

Berita Terkait

KPK Supervisi Tata Kelola BBM PELNI, Perkuat Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Pelindo Regional 2 Banten Catat Tren Pertumbuhan Operasional yang Positif pada Semester I 2026
Hari Anak Nasional, PELNI Hadirkan Edukasi Maritim Melalui Lomba Menggambar dan Mewarnai
Safety Forum Jadi Momentum TPK Teluk Lamong Perkuat Budaya K3 Demi Operasional yang Andal
Program Diskon Tarif Transportasi Dongkrak Mobilitas, Kapal PELNI Layani 677 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah
Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
Pushidrosal Perkuat Sinergi dengan Kemendiktisaintek, Dorong Riset Kelautan Nasional
PT Termimal Teluk Lamong Group Catat Pertumbuhan 13,3 % pada Semester l 2026, Perkuat Konektivitas Maritim dan Transformasi Digital

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 17:37 WIB

KPK Supervisi Tata Kelola BBM PELNI, Perkuat Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Saturday, 25 July 2026 - 13:22 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Catat Tren Pertumbuhan Operasional yang Positif pada Semester I 2026

Saturday, 25 July 2026 - 13:14 WIB

Hari Anak Nasional, PELNI Hadirkan Edukasi Maritim Melalui Lomba Menggambar dan Mewarnai

Thursday, 23 July 2026 - 15:29 WIB

Safety Forum Jadi Momentum TPK Teluk Lamong Perkuat Budaya K3 Demi Operasional yang Andal

Thursday, 23 July 2026 - 14:24 WIB

Program Diskon Tarif Transportasi Dongkrak Mobilitas, Kapal PELNI Layani 677 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru