Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Tarif Batas Atas Kapal PSO

- Pewarta

Tuesday, 6 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi. Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan tujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

“Pada tahun 2023 ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 Kabupaten/Kota pada 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah,” ujar Arif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Arif menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

“Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis,” ungkap Arif

Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.

“Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik, selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing,” ujar Arif.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakulan pada tanggal 1 Juli 2023.

Sebagai informasi, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis, sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Dinas Pehubungan Provinsi, para Operator Kapal Perintis dan PSO, para Direktur beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik secara hybrid. (ire djafar)

 

Berita Terkait

Throughput TPK Sorong Lampaui Target, Aktivitas Logistik Triwulan I 2026 Tumbuh Positif
Freeport dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru, Tantangan Berikutnya Ada di Implementasi
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Telah Terlaksana, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Pushidrosal Hadiri Konferensi ke-25 NIOHC di Bangladesh
KSP Dudung Tinjau Pelindo, Soroti Peran Strategis Pelabuhan dalam Mendukung Logistik Nasional
Hadapi Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, ASDP Perkuat Akses Wisata Danau Toba
Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, TTL Latih Tenaga Kerja dalam Penanganan P3K

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 13:32 WIB

Throughput TPK Sorong Lampaui Target, Aktivitas Logistik Triwulan I 2026 Tumbuh Positif

Friday, 15 May 2026 - 13:20 WIB

Freeport dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru, Tantangan Berikutnya Ada di Implementasi

Friday, 15 May 2026 - 12:59 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Friday, 15 May 2026 - 12:46 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Telah Terlaksana, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Thursday, 14 May 2026 - 12:34 WIB

Pushidrosal Hadiri Konferensi ke-25 NIOHC di Bangladesh

Berita Terbaru

Berita

Pushidrosal Hadiri Konferensi ke-25 NIOHC di Bangladesh

Thursday, 14 May 2026 - 12:34 WIB