Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Terkait Peningkatan Kualitas Kegiatan Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

- Pewarta

Wednesday, 12 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.

Dalam acara tersebut, Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan dan menciptakan keseragaman, kepatuhan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.

“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pada kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri oleh badan usaha pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),” jelas Capt. Maltus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada surat edaran tersebut dijelaskan, penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Khususnya bagi para pelaut yang berangkat secara mandiri, taruna/i prala yg belum masuk usia kerja (pelaut muda), termasuk pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dilakukannya penyijilan juga akan memudahkan pemerintah untuk mencari ahli waris jika pelaut berada dalam keadaan meninggal dunia, maupun kecelakaan kerja.

“Hal tersebut penting agar kami dapat menyelesaikan seluruh hak pelaut, termasuk kewajiban dari perusahaan seperti asuransi dan santunan sesuai yang tertera dalam PKL, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2000, dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari beberapa kasus yang terjadi masih ditemukan ada pelaut yang berangkat tanpa disijil menjadi salah satu urgensi Surat Edaran ini diterbitkan. Maltus menekankan, pelaut yang tidak disijil mengakibatkan PKLnya tidak diketahui oleh Syahbandar atau pejabat perwakilan Indonesia di negara penempatan.

“Jika terjadi situasi demikian, maka pelaut tidak memenuhi klausul pengawasan dan kontrol administratif negara bendera terhadap awak kapal sesuai dengan amanat Unclos article 94, dan berpotensi membuka ruang celah tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.

Terakhir Capt. Maltus mengatakan, kegiatan keagenan awak kapal pada Kementerian Perhubungan tidak bersifat limitatif.

“Oleh karena itu, setiap diktum pada Surat Edaran ini akan berlaku pada setiap pelaut/ awak kapal pada jenis kapal apapun” tutup Capt. Maltus. (fa)

 

idj / idj

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Perkuat Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan di Wilayah 3TP, KUPP Korido dan Kejari Biak Numfor Sepakat Kerja Sama
Lonjakan Logistik Ketapang Diurai, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali
Pengaturan Gate Pass Dilakukan Terkoordinasi dan Terukur, Jaga Arus Barang di Tanjung Priok Tetap Lancar
Gempa Guncang Bitung dan Ternate, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tetap Aman Terkendali
Lonjakan Truk Logistik Padati Pelabuhan Ketapang, Kolaborasi ASDP dan Stakeholder menjadi Kunci
Perkuat Kolaborasi Maritim Indonesia–Jepang, KSOP Patimban dan Yokohama City Teken MoU Bidang Kepelabuhanan
PELNI Berikan Diskon Tarif 20% untuk Muatan Kontainer Periode Pascalebaran
Arus Balik Melonjak, PELNI Layani 27 Ribu Penumpang Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan di Wilayah 3TP, KUPP Korido dan Kejari Biak Numfor Sepakat Kerja Sama

Friday, 3 April 2026 - 12:07 WIB

Lonjakan Logistik Ketapang Diurai, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali

Thursday, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Pengaturan Gate Pass Dilakukan Terkoordinasi dan Terukur, Jaga Arus Barang di Tanjung Priok Tetap Lancar

Thursday, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Gempa Guncang Bitung dan Ternate, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tetap Aman Terkendali

Thursday, 2 April 2026 - 13:18 WIB

Lonjakan Truk Logistik Padati Pelabuhan Ketapang, Kolaborasi ASDP dan Stakeholder menjadi Kunci

Berita Terbaru