Maritim Indonesia – Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya dirilis Komisi Yudisial (KY). Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8).
Prof. Yanto menjelaskan, Mahkamah Agung semula berencana menggelar konferensi pers untuk menanggapi informasi yang berkembang di publik. Namun, agenda tersebut dibatalkan setelah pimpinan Komisi Yudisial menyampaikan klarifikasi, melakukan ralat atas data yang dipublikasikan, serta menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan.
Menurut Yanto, data mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya beredar merupakan akumulasi laporan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, bukan seluruhnya merupakan temuan pada tahun 2026 sebagaimana dipahami sebagian masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen dari laporan tersebut berkaitan dengan persoalan teknis yudisial atau hukum acara dalam proses persidangan.
“Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik,” tegas Yanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun pertimbangan hukum, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Dalam kesempatan itu, Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.
“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah wartawan juga menanyakan langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam sistem pengawasan.
Menanggapi hal itu, Yanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tetap harus menghormati batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara merupakan prinsip yang harus dijaga, sehingga penilaian terhadap substansi putusan tidak dapat dijadikan objek pengawasan etik.
Mahkamah Agung juga mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai data yang telah diralat tersebut langsung kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikan data dimaksud. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., yang mendampingi penyampaian keterangan kepada awak media.
Melalui klarifikasi tersebut, Mahkamah Agung berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh, sekaligus menegaskan pentingnya penyampaian data yang akurat serta penghormatan terhadap mekanisme pengawasan dan independensi peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (ire djafar)







