Maritim Indonesia – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Direktorat Kenavigasian, resmi melaksanakan pilot project implementasi Ship Reporting System (SRS) atau Sistem Pelaporan Kapal di wilayah perairan Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, dan Distrik Navigasi Tanjung Priok.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim melalui pemantauan dan pelaporan kapal yang melintas di perairan nasional. Implementasi SRS mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
Tingkatkan Keselamatan dengan Teknologi Pelaporan Kapal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Navigasi, Capt. Budi Mantoro, M.Si., M.Mar., menjelaskan bahwa implementasi SRS merupakan langkah strategis untuk memperbaiki keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
“Harapan ke depannya, kapal-kapal yang melintas di alur perairan Indonesia harus termonitor dengan baik. Semua kapal dalam wilayah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dapat terdata dan terpantau melalui aplikasi I-Motion yang menggunakan teknologi AIS satelit,” ujarnya.
SRS diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024 dan diharapkan mampu meminimalisasi potensi kecelakaan kapal. Sistem ini juga akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan kapal terhadap aturan keselamatan pelayaran.
Tinjauan Lapangan dan Pemeriksaan Kapal
Dalam tahap awal, tim gabungan dari Direktorat Kenavigasian, PLP Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, dan Distrik Navigasi Tanjung Priok melakukan tinjauan langsung terhadap kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Panjang. Pemeriksaan ini melibatkan pengecekan sistem radio telekomunikasi pelayaran, termasuk penggunaan AIS (Automatic Identification System) dan alat komunikasi lain yang diwajibkan.
Kepala PLP Kelas I Tanjung Priok, Dr. Trino, S.Pel, MM, menginstruksikan KN. 348 untuk melakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak mematuhi kewajiban menyalakan AIS.
“Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang mewajibkan kapal menggunakan AIS sebagai bagian dari keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Pentingnya Teknologi dalam Telekomunikasi Pelayaran
Kecelakaan kapal yang sering terjadi di perairan Indonesia, terutama kapal berbendera Indonesia, menunjukkan bahwa banyak kapal belum menggunakan sistem telekomunikasi pelayaran yang sesuai, seperti DSC, VHF, EPIRB, Navtex, SART, dan lainnya. Hal ini menghambat proses pertolongan dan pencarian kapal dalam keadaan darurat.
Dengan SRS, diharapkan semua kapal dapat terpantau secara sistematis, meningkatkan respons darurat, serta memudahkan pengelolaan lalu lintas kapal di perairan nasional.
Komitmen Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
Kepala Direktorat Navigasi menyatakan bahwa implementasi SRS adalah tonggak penting untuk menciptakan pengelolaan lalu lintas kapal yang lebih aman dan terstruktur. “Kami berharap, sistem ini dapat menjadi jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran, sekaligus meningkatkan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia,” tutup Capt. Budi Mantoro.
Dengan dimulainya implementasi SRS, Indonesia terus berupaya memastikan pengelolaan lalu lintas maritim yang lebih baik demi terciptanya pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan. (ire djafar)