Masa Transisi Endemi Covid-19, Kemenhub Perbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Laut

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” tambah Dirjen Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas Dirjen Arif. (idj)

 

Berita Terkait

Jelang Libur Waisak, ASDP Imbau Masyarakat Beli Tiket Online dan Tiba Tepat Waktu di Pelabuhan
RI Dorong Penguatan Kerja Sama Maritim ASEAN di AMTWG ke-48 di Brunei
Lima UPT Hubla dan BPTD Jabar Teken Serah Terima Fungsi Keselamatan Pelayaran di Transportasi Air
Langkah Kerjasama Antar Organisasi Pekerja BUMN untuk Amankan Kepentingan Pekerja dan Kedaulatan Negara
Inovator IPC TPK, Dorong Inovasi Bidang Kepelabuhanan
Pangkalan KPLP: Pengawasan Laut dan Palayaran Tanjung Priok Tertibkan Alur Pelayaran Diperairan Tanjung Priok
Era Baru Pelni dengan Sentuhan Srikandi BUMN, Tri Andayani Dorong Inovasi dan Transformasi Tanpa Henti
Dari Ancol hingga Lapas Pondok Bambu, Baksos TNI AL Hadirkan Semangat Baru

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 14:45 WIB

Jelang Libur Waisak, ASDP Imbau Masyarakat Beli Tiket Online dan Tiba Tepat Waktu di Pelabuhan

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

RI Dorong Penguatan Kerja Sama Maritim ASEAN di AMTWG ke-48 di Brunei

Thursday, 8 May 2025 - 08:48 WIB

Lima UPT Hubla dan BPTD Jabar Teken Serah Terima Fungsi Keselamatan Pelayaran di Transportasi Air

Thursday, 8 May 2025 - 08:38 WIB

Langkah Kerjasama Antar Organisasi Pekerja BUMN untuk Amankan Kepentingan Pekerja dan Kedaulatan Negara

Thursday, 8 May 2025 - 07:21 WIB

Inovator IPC TPK, Dorong Inovasi Bidang Kepelabuhanan

Berita Terbaru

Berita

Inovator IPC TPK, Dorong Inovasi Bidang Kepelabuhanan

Thursday, 8 May 2025 - 07:21 WIB