Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

- Pewarta

Tuesday, 9 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.

Yassierli menyampaikan bahwa jaminan so sial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.

Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat di prediksi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia. (novia)

— idj / idj —

Berita Terkait

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
Mulai Juni, Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan
Menghubungkan Pulau, Menggerakkan Ekonomi: Peran Strategis PTP Nonpetikemas Tanjung Pandan
COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas Internasional Melonjak Lebih dari 90 Persen
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PELNI Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Penghijauan dan Daur Ulang Limbah
Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas
Layanan SCJX X-Press Feeders Masuk TPK Teluk Lamong, Perkuat Akses Perdagangan Surabaya – Tiongkok

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 14:31 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Tuesday, 9 June 2026 - 14:15 WIB

Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%

Tuesday, 9 June 2026 - 14:11 WIB

Mulai Juni, Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan

Tuesday, 9 June 2026 - 14:05 WIB

Menghubungkan Pulau, Menggerakkan Ekonomi: Peran Strategis PTP Nonpetikemas Tanjung Pandan

Tuesday, 9 June 2026 - 13:53 WIB

COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas Internasional Melonjak Lebih dari 90 Persen

Berita Terbaru