Penuhi Hak Pelaut yang Meninggal Dunia, Kemenhub Apresiasi Perusahaan Pemegang Siuppak

- Pewarta

Friday, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga ahli waris serta memberikan apresiasi kepada perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang telah memenuhi tugas dan kewajibannya terhadap awak kapal yang meninggal saat bertugas.

Penyerahan hak dan asuransi awak kapal MT. EKAPUTRA 1 atas nama Almarhum Tosim diberikan oleh Bambang Purwadi dari PT MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK kepada ahli waris dalam hal ini istri almarhum, Sri Wiyanti, sebesar USD 96.906 atau setara dengan Rp 1,5 Miliar (kurs 15.660).

Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga Almarhum Tosim yang meninggal dunia karena sakit pada 29 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Walaupun ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan,” ujar Capt. Maltus.

Capt. Maltus mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan pemegang SIUPPAK dalam melindungi awak kapal dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurus izin usahanya.

“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Wijianti selaku istri almarhum mengucapakan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu proses pemenuhan hak almarhum suaminya.

“Saya berterima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan dan serta seluruh pihak karena telah memfasilitasi proses pemenuhan hak suami saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT. Kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya selama almarhum bekerja di kapal,” ungkapnya.

Adapun penyerahan hak dan asuransi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. (idj)

 

Berita Terkait

Kinerja Bongkar Muat Positif, IPC TPK Perkuat Budaya K3 lewat Defensive Driving
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran Di 63 Terminal Penumpang
Torehan Awal Tahun 2026, Arus Petikemas PT Terminal Teluk Lamong Tumbuh 9%
PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua
Penerapan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026: Layanan Penyeberangan Kian Terjangkau dan Nyaman
Capaian Safety SPJM: 19 Juta Jam Pelayanan dengan Zero Fatality
Danantara Tinjau Proyek Strategis di Sumatera Barat, Dorong Efisiensi Logistik dan Penguatan Ekonomi Daerah
PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan The Best Terminal HSSE Risk Control and Strengthening & Recognition 2025

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 13:32 WIB

Kinerja Bongkar Muat Positif, IPC TPK Perkuat Budaya K3 lewat Defensive Driving

Sunday, 22 February 2026 - 13:14 WIB

Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran Di 63 Terminal Penumpang

Sunday, 22 February 2026 - 13:08 WIB

Torehan Awal Tahun 2026, Arus Petikemas PT Terminal Teluk Lamong Tumbuh 9%

Sunday, 22 February 2026 - 08:54 WIB

PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua

Sunday, 22 February 2026 - 07:54 WIB

Penerapan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026: Layanan Penyeberangan Kian Terjangkau dan Nyaman

Berita Terbaru

Berita

PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua

Sunday, 22 Feb 2026 - 08:54 WIB