Per 1 Juli 2024, Kemenhub Terapkan Aturan Baru Koda Internasional Keselamatan Kapal yang Mengangkut Personel Industri

- Pewarta

Sunday, 2 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengumumkan pemberlakuan Koda Internasional Keselamatan Kapal yang Mengangkut Personel Industri atau International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code (IP Code) mulai 1 Juli 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP – DJPL 327 Tahun 2024.

Latar Belakang dan Pertimbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industri, khususnya untuk kegiatan industri lepas pantai, dan adopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau difasilitas lepas pantai,” ujarnya.

Keputusan ini juga didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Serta Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.

Penerapan dan Ketentuan

Capt. Antoni menjelaskan IP Code akan berlaku untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan internasional dengan ketentuan Kapal dengan gross tonnage 500 atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri wajib memenuhi ketentuan IP Code.

“Dan Kapal dengan gross tonnage di bawah 500 yang mengangkut lebih dari 12 personel industri dapat mengikuti ketentuan IP Code,” ujarnya.

Kapal yang telah memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate). Sertifikat ini akan berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.

Sebagai informasi, Industrial Personil juga akan menjadi Bab baru pada konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS) yaitu menjadi Bab 15 yaitu SAFETY MEASURES FOR SHIPS CARRYING INDUSTRIAL PERSONNEL. SOLAS adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB yang menetapkan standar keselamatan kapal dan jiwa di laut.

Pengawasan dan Pembinaan

Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan IP Code akan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK). Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Kapal yang telah disertifikasi berdasarkan Code of Safety for Special Purpose Ship (SPS Code) tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS-nya. Jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Dengan pemberlakuan IP Code, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai,” tutupnya. (fa)

 

idj / idj

Berita Terkait

Sharing Session KUHP: PT Terminal Teluk Lamong dan Kejari Tanjung Perak Sinergi Perkuat GCG
Angkut 1,3 Juta Kendaraan di 19 Lintasan, Jembatan Nusantara Jadi Urat Nadi Logistik Nasional
Pangkalan KPLP Tanjung Priok dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama Hukum
Perkuat Sinergi, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadir di Leaders Talk Bea Cukai
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Delegasi Jade University, Jalin Kerja Sama di Sektor Maritim
HATMA PTP Nonpetikemas: Bangun Kebiasaan Sehat, Ciptakan Kinerja Hebat
Rayakan HUT ke-58 Tahun, DPP INSA Tanam Bibit Mangrove Demi Kelestarian Lingkungan
PTP Nonpetikemas Cabang Cirebon Perkuat Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Berita Terkait

Thursday, 28 August 2025 - 14:18 WIB

Sharing Session KUHP: PT Terminal Teluk Lamong dan Kejari Tanjung Perak Sinergi Perkuat GCG

Thursday, 28 August 2025 - 11:48 WIB

Angkut 1,3 Juta Kendaraan di 19 Lintasan, Jembatan Nusantara Jadi Urat Nadi Logistik Nasional

Thursday, 28 August 2025 - 09:48 WIB

Pangkalan KPLP Tanjung Priok dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama Hukum

Thursday, 28 August 2025 - 07:23 WIB

Perkuat Sinergi, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadir di Leaders Talk Bea Cukai

Thursday, 28 August 2025 - 02:03 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Delegasi Jade University, Jalin Kerja Sama di Sektor Maritim

Berita Terbaru