Maritim Indonesia – PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) dan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai salah satu mantan pekerja alih daya, Joko Laras, serta demonstrasi yang dilakukan oleh serikat pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) di Tanjung Priok.
Direktur Utama PDS, Fatkhurroji, menjelaskan bahwa Joko Laras sebelumnya merupakan pekerja alih daya yang terikat kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT Pelindo Daya Sejahtera. Kontrak kerja tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2024, sehingga hubungan kerja berakhir secara otomatis sesuai dengan ketentuan PKWT, bukan melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perusahaan tidak melakukan tindakan PHK. Hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan PKWT yang telah disepakati sebelumnya. PT Pelindo Daya Sejahtera senantiasa menghormati hak pekerja, termasuk hak berserikat yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Fatkhurroji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, Wing Megantoro, menambahkan bahwa manajemen perusahaan secara rutin melakukan evaluasi atas beban pekerjaan dan kinerja individu sebagai bagian dari transformasi pasca merger Pelindo. Evaluasi ini dilakukan secara transparan untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
“Setiap langkah yang diambil manajemen bertujuan memastikan bahwa setiap pekerja dapat berkontribusi secara optimal dalam mencapai tujuan perusahaan,” jelas Wing Megantoro.
Terkait tuduhan mengenai pajak penghasilan yang tidak sesuai serta klaim kekurangan upah lembur, PT Pelindo Daya Sejahtera telah mengadakan pertemuan Bipartit II pada 9 Januari 2025. Perusahaan meminta agar Serikat Pekerja Pelabuhan dan Terminal Indonesia (SPPTKI-FBTPI) segera menyampaikan bukti-bukti terkait tuduhan tersebut untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan selalu berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fatkhurroji.
Ketua DPC SPPI Bersatu PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, Ibnu Ramli, turut memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui diskusi yang mengedepankan solusi daripada unjuk rasa yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
“Pelabuhan Tanjung Priok adalah gerbang ekonomi nasional. Apa yang dialami Sdr. Joko Laras merupakan hasil dari tindakan indisipliner beliau, yang sudah beberapa kali diberikan pembinaan, tanpa ada faktor lain yang mendasari pengakhiran hubungan kerja,” tutur Ibnu.
PT Pelindo Daya Sejahtera dan SPPTKI-FBTPI menyatakan telah melakukan proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme Bipartit I dan II. Kedua pihak berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PT Pelindo Daya Sejahtera dan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung penyelesaian masalah ini secara damai, sesuai prosedur hukum, dan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
(ire djafar)