PT Terminal Teluk Lamong Implementasi Pelindo Bersih untuk Tata Kelola Bersih

- Pewarta

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menjaga komitmennya terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG), di dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. PT Terminal Teluk Lamong memastikan implementasi Whistle Blowing System (WBS) melalui kanal Pelindo Bersih, program yang diterapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang merupakan Induk Perusahaan PT Terminal Teluk Lamong.

Penerapan Pelindo Bersih merupakan salah satu upaya perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan. Pelindo Bersih menjadi sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan oleh Insan PT Terminal Teluk Lamong dan stakeholders untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari tindakan Fraud.

“Pelindo Bersih  bertujuan untuk menumbuhkan awareness seluruh pihak atas dugaan pelanggaran di lingkungan Pelindo Grup sebagai bagian dari internal control dan early warning system korporasi”, ujar Syaiful Anam, Corporate Secretary PT Terminal Teluk Lamong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini memberikan bukti kuat bahwa PT Terminal Teluk Lamong berkomitmen untuk mewujudkan praktik pengelolaan perusahaan yang bersih.

Pelindo Bersih merupakan sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan praktik pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Terminal Teluk Lamong.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Pelindo Bersih adalah meliputi: tindakan curang (tidak adil), korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan, benturan kepentingan, penyuapan/gratifikasi, penipuan, pemerasan, dan penggelapan.

Berbagai kegiatan juga dilakukan di PT Terminal Teluk Lamong, diantaranya sosialisasi dan survey pemahaman kepada seluruh pegawai, pemasangan poster, hingga sosialisasi di media sosial melalui konten-konten yang interaktif.

PT Terminal Teluk Lamong juga melaksanakan kegiatan sharing session Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026, kegiatan sharing session akan dilaksanakan bersama dengan Tim Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak.

Apabila terjadi praktek tindakan curang, korupsi, dan pemerasan di lingkungan PT Terminal Teluk Lamong semua pihak dapat melaporkan melalui email ke alamat pelindobersih@whistleblowing.link dan mengakses website https://pelindobersih.pelindo.co.id/. (ire djafar)

Berita Terkait

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang
Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif
DPRD Barru Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi
Kunjungan Perdana Direktur Utama Pelindo ke Kijing, PTP Nonpetikemas Tegaskan Komitmen Perkuat Logistik Kalbar
PTP Nonpetikemas Cabang Banten, Tangani Ekspor Perdana Wind Mill Tower Tujuan Kanada
PTP Nonpetikemas Sukses Layani Bongkar 3.100 Sapi Impor di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 15:39 WIB

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

Monday, 2 March 2026 - 12:25 WIB

Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur

Monday, 2 March 2026 - 10:59 WIB

Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang

Monday, 2 March 2026 - 10:54 WIB

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

Monday, 2 March 2026 - 10:45 WIB

DPRD Barru Dorong Penerapan Timbangan di Pelabuhan Garongkong, Pelindo Regional 4 Siap Berkolaborasi

Berita Terbaru