Maritim Indonesia – Dalam langkah strategis sebagai bagian dari proses restrukturisasi internal dan pemenuhan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT Pengerukan Indonesia (RUKINDO) melalui anak usahanya PT Pelindo Dredging Solution (PDSi) secara resmi melaksanakan penandatanganan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Minoritas kepada PT Berkah Industri Mesin Angkat (BIMA).
Penandatanganan akta ini dilakukan oleh Ari Santoso, Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia, selaku pemegang saham PT Pelindo Dredging Solution dan Paul July Supatrio, Direktur Utama PT BIMA, serta disaksikan oleh Ali Mulyono, Direktur Utama PT Pelindo Dredging Solution. Proses ini dilangsungkan di hadapan Notaris Nanda Fauz Irawan, bertempat di Gedung PT RUKINDO, Jakarta.
Dengan ditandatanganinya akta ini, maka terjadi perubahan struktur kepemilikan saham pada PDSi. Jika sebelumnya RUKINDO memegang 100% saham, kini dialihkan sebesar 1% kepada BIMA, sehingga komposisi kepemilikan menjadi RUKINDO 99% dan BIMA 1%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penandatanganan akta pemindahan saham minoritas ini merupakan aksi korporasi dalam pemenuhan ketentuan UU Perseroan Terbatas dan akan memperkuat strategi bisnis perusahaan sesuai program Transformasi RUKINDO. Kami sangat optimis bahwa pembelian saham ini akan membawa manfaat strategis,” ungkap Zulfa Irawan Anton, Sekretaris Perusahaan dan Hukum PT RUKINDO.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar pemenuhan formalitas hukum, melainkan bagian dari penguatan sinergi antar anak usaha dalam grup Pelindo Jasa Maritim, khususnya dalam mendukung layanan pengerukan nasional yang lebih efisien dan terintegrasi.
“Aksi ini merefleksikan semangat sinergi dan tata kelola yang baik. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan kesuksesan jangka panjang. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan peningkatan daya saing industri pengerukan nasional,” tambah Zulfa.
Aksi korporasi ini dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui perubahan struktur kepemilikan ini, diharapkan kinerja operasional dan layanan pengerukan yang dijalankan oleh PDSi dapat semakin optimal, terintegrasi, dan berkontribusi nyata dalam mendukung ekosistem logistik dan kepelabuhanan nasional. (ire djafar)