Maritim Indonesia – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sioban, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sikakap, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Siberut melaksanakan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan
Perikanan Samudera Bungus, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Padang, PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, dan PT Jasa Raharja Putera Padang turut hadir dalam acara ini.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Kementerian dan Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Nomor 32/SJ/IV/2025 tanggal 26 April 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita acara serah terima (BAST) pengalihan tugas dan fungsi ditandatangani oleh Muhammad Majid selaku Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat dengan Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur. Selain itu, penandatanganan berita acara serah terima turut dilaksanakan dengan 3 Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), yaitu UPP Sioban, UPP Sikakap, dan UPP Siberut.
Muhammad Majid menjelaskan terhitung dari 30 April 2025, tugas dan fungsi keselamatan pada transportasi penyeberangan telah resmi berpindah ke KSOP Kelas II Teluk Bayur, sedangkan pengawasan transportasi danau yang terdiri dari Danau Singkarak dan Danau Maninjau akan diserahkan paling lambat 31 Desember 2025.
“Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari PM 4 Tahun 2025, dan terhitung mulai hari ini (30/4) tugas dan fungsi keselamatan transportasi penyeberangan telah resmi berpindah ke KSOP dan UPP,,” terangnya.
“Untuk pengawasan transportasi danau yang saat ini masih di bawah pengawasan BPTD, akan diserahkan paling lambat 31 Desember 2025 sesuai dengan peraturan tersebut” imbuhnya.
Selain hal tersebut, Muhammad Majid juga menegaskan bahwa pengalihan tugas dan fungsi ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat Sumatera Barat.
“Kami semua sepakat pengalihan tugas dan fungsi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan tetap menjunjung prinsip safety first,” pungkasnya.
Sementara itu, Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur mengapresiasi kinerja BPTD Kelas II Sumatera Barat selama menjalankan tugas dan fungsi tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja BPTD yang selama menjalankan tanggung jawab ini, tidak ada kejadian menonjol,” ungkapnya.
“Kita harus teruskan capaian yang bagus ini,” imbuh Chaerul yang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk meneruskan capaian tersebut.
Dengan penandatanganan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Penyeberangan ini, maka secara resmi tugas dan fungsi terkait keselamatan transportasi penyeberangan telah resmi berpindah dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Sumatera Barat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur. (ire djafar)