Maritim Indonesia — Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi penyusunan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional.
Regulasi itu sangat penting untuk memperbarui Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang harus disesuaikan terhadap berbagai perubahan dan dinamika nasional dan global yang terjadi dalam lebih dari satu dekade.
Apresiasi disampaikan CEO SCI Setijadi berkaitan dengan acara Meaningful Participation “Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Bandung pada Jumat (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RPerpres itu bertujuan untuk penurunan persentase biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto sesuai target dalam dokumen perencanaan nasional dan peningkatan kinerja logistik nasional dalam indikator kinerja logistik global.
Ruang lingkup Rperpres yang terdiri dari tiga aspek. Pertama, strategi penguatan logistik nasional yang mencakup penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik; penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik; serta peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik. ¬
Kedua, pengukuran kinerja logistik nasional yang mencakup persentase biaya logistik nasional terhadap produk domestik bruto; dan indikator kinerja logistik global.
Ketiga, mekanisme kerja dan pelaporan yang terdiri atas memberikan mandat kepada Menko Perekonomian untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Perpres serta pelaksanaan monev dari Renaksi.
Penguatan logistik nasional akan dilakukan dengan tiga strategi, yaitu: penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik; penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik; dan peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik.
Rekomendasi SCI
SCI merekomendasikan lima hal penting terkait RPerpres tersebut. Pertama, integrasi, sinergi, dan koordinasi semua kementerian/lembaga terkait dengan keorganisasian yang kuat untuk persiapan dan implementasi rencana aksi dalam RPerpres.
Kedua, penguatan sistem logistik berbasis komoditas untuk pengembangan rantai pasoknya secara end-to-end dan mendukung hilirisasi sejumlah sektor untuk meningkatkan nilai tambah.
Ketiga, pengembangan konektivitas di dalam dan antar wilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbagai wilayah yang akan berdampak terhadap keseimbangan volume muatan antar wilayah sehingga akan mengefisienkan biaya logistik.
Keempat, dukungan peningkatan kompentensi dan kapabilitas perusahaan penyedia jasa logistik mencakup pengembangan kompetensi SDM, peningkatan proses dan teknologi, serta pengembangan jaringan global.
Kelima, penyusunan undang-undang logistik dan kelembagaan permanen untuk pengembangan sektor logistik Indonesia secara lebih komprehensif, terstruktur, dan efektif.
Setijadi berharap RPerpres ini menjadi langkah strategis dalam penguatan sistem logistik nasional untuk menurunkan biaya logistik dan peningkatan daya saing produk/komoditas Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi serta menghadapi ketidakpastian global dan fragmentasi rantai pasok dunia. (ire djafar)