Maritim Indonesia – Dalam upaya meningkatkan kompetensi, keilmuan, dan jejaring Serikat Pekerja yang adaptif dan progresif, Sekolah Serikat Pekerja TPK Koja bekerja sama dengan Masykur Isnan & Partners Lawfirm mengadakan kegiatan pelatihan bertema “Pelaksanaan Anjuran & Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dikaitkan dengan Union Busting, Good Corporate Governance (GCG), AKHLAK, & Risiko Hukum.”
Dalam pelatihan ini, ditekankan pentingnya memahami anjuran dan putusan PHI sebagai ketentuan hukum yang tidak hanya penting namun juga berdampak negatif jika diabaikan, baik dari sisi hukum maupun bisnis. Hal ini terutama berlaku pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus senantiasa mematuhi aturan hukum, menerapkan prinsip-prinsip GCG, dan menjunjung tinggi nilai-nilai AKHLAK.
Lebih lanjut, pelatihan ini juga bertujuan untuk mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah Serikat Pekerja, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dalam menghadapi ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum, prinsip GCG, dan nilai-nilai AKHLAK.
Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, Serikat Pekerja TPK Koja dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum yang ada dan tetap solid dalam perjuangannya.
Dengan kegiatan ini, Serikat Pekerja TPK Koja menunjukkan komitmennya untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik bagi anggotanya, serta menjaga integritas dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja. (ire djafar)