Selama Periode Angkutan Lebaran 2023, Setiap Bandara Wajib Menginformasikan Tarif Angkutan Udara

- Pewarta

Thursday, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Dalam rangka monitoring dan pelayanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni memerintahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

“Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan,” kata Kristi pada Kamis (6/4) di Jakarta.

Kristi menuturkan penyelenggara bandar udara agar melakukan beberapa hal sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara terkait, sesuai ketentuan dalam KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

2. Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

3. Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.

Sebagai informasi, terkait aturan TBA/TBB telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Pengawasan terhadap penerapan tarif tiket angkutan udara dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara di Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) dan Direktorat Angkutan Udara dibantu oleh Penyelenggara Bandar Udara (UPBU dan BUBU) di masing-masing wilayah kerjanya. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Apabila operator penerbangan ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan TBA/TBB, akan segera kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kristi. (FA)

 

 

idj / idj

 

 

Berita Terkait

IPCC GEMBIRA dan UMKM KUAT: Dari Aksi Sosial Menuju Prestasi, Cara IPCC Jadi Bagian Perubahan Sosial
Indonesia-Singapura Perkuat Sinergi Maritim Lewat Workshop Kelaiklautan Kapal
Tumbuh dan Solid, SPJM Catat Laba Rp 391 Miliar dan Bagikan Dividen di RUPST 2024
Klinik Utama Sentra Maritim Medika Resmi Diluncurkan, Wujud Komitmen Layanan Kesehatan Maritim Inklusif
Berkat Sinergi Semua Pihak, Layanan Tetap Lancar di Tengah Pengerukan Alur Pulau Baai
Bersama Stakeholder, Pelindo Gelar Silaturahmi Strategis untuk Kuatkan Ekosistem Pelabuhan
Pembayaran Lebih Cepat dan Transparan: Pelindo Regional 4 Luncurkan Modul Digital untuk Vendor
Langkah Nyata Menuju Marina Kelas Dunia: Pelindo Luncurkan Ponton Benoa

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 03:34 WIB

IPCC GEMBIRA dan UMKM KUAT: Dari Aksi Sosial Menuju Prestasi, Cara IPCC Jadi Bagian Perubahan Sosial

Friday, 27 June 2025 - 02:47 WIB

Indonesia-Singapura Perkuat Sinergi Maritim Lewat Workshop Kelaiklautan Kapal

Friday, 27 June 2025 - 02:35 WIB

Tumbuh dan Solid, SPJM Catat Laba Rp 391 Miliar dan Bagikan Dividen di RUPST 2024

Friday, 27 June 2025 - 02:23 WIB

Klinik Utama Sentra Maritim Medika Resmi Diluncurkan, Wujud Komitmen Layanan Kesehatan Maritim Inklusif

Friday, 27 June 2025 - 02:00 WIB

Berkat Sinergi Semua Pihak, Layanan Tetap Lancar di Tengah Pengerukan Alur Pulau Baai

Berita Terbaru