SP TPK Koja Perjuangkan Hak-hak Karyawan, Pertahankan Perjanjian Kerja Bersama

- Pewarta

Friday, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh berprinsip good corporate governance dan kehati-hatian, serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SP TPK Koja mulai resah dengan adanya ketidakpastian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku dalam agenda para pekerja dan manajemen.

SP TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh sah berdasarkan hukum dan menjalankan tugas dan kewenangannya yang didasari bukti pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000.

SP TPK Koja memfasilitasi pekerja dan pihak manajemen perusahaan, yang kemudian menjadi soal dan akhir jawaban dari pihak manajemen adalah menghimbau semua pihak untuk duduk bersama dan bermusyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak SP sendiri menilai, bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan karena pihak manajemen tidak mampu menterjemahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku, dimana adanya pemberian kebijakan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam PKB yang telah disepakati.

“Pemberian kebijakan secara sepihak, tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB dengan bunyi : setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja,” kata Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, melalui sambungan telepon, Jumat  (7/4).

”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak.

Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,” ungkap Farudi.

Menurut Farudi, Jasa Produksi (Jaspro) merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja.

“Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga merupakan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan.

“Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,” pungkas Farudi.

(ire djafar)

Berita Terkait

H-10 Lebaran, Pemudik Lewat Pelabuhan Pelindo Tembus 300 Ribu Orang
Sobat Aksi Ramadan 2025, Wujud Kehadiran Pelindo di Tengah Masyarakat Padang dan Bandung
Meningkatkan Efisiensi TRT: Tantangan dan Solusi bagi Sopir Truk di TPK Koja
Kebijakan WFA Dimulai, Pemudik Lebaran H-9 dengan Kapal PELNI Melonjak 190 persen dari Tahun Lalu
Tak Ada Lagi Tarif Sepihak! KSOP Waingapu Pastikan Keadilan bagi Penumpang
Kunjungi Pelabuhan Balikpapan, Dirut Pelindo Pastikan Kelancaran Operasional dan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat Sekitar
Pelindo Regional 2 Siap Kawal Arus Mudik 2025, dari Posko Terpadu hingga Pelabuhan Alternatif
Talenta Terbaik IPCC Raih Gelar Bergengsi “Best Suggestion System of Logistic Vendor” TMMN

Berita Terkait

Sunday, 23 March 2025 - 08:35 WIB

H-10 Lebaran, Pemudik Lewat Pelabuhan Pelindo Tembus 300 Ribu Orang

Sunday, 23 March 2025 - 08:24 WIB

Sobat Aksi Ramadan 2025, Wujud Kehadiran Pelindo di Tengah Masyarakat Padang dan Bandung

Sunday, 23 March 2025 - 07:44 WIB

Meningkatkan Efisiensi TRT: Tantangan dan Solusi bagi Sopir Truk di TPK Koja

Sunday, 23 March 2025 - 06:13 WIB

Kebijakan WFA Dimulai, Pemudik Lebaran H-9 dengan Kapal PELNI Melonjak 190 persen dari Tahun Lalu

Saturday, 22 March 2025 - 14:51 WIB

Tak Ada Lagi Tarif Sepihak! KSOP Waingapu Pastikan Keadilan bagi Penumpang

Berita Terbaru