SP TPK Koja Perjuangkan Hak-hak Karyawan, Pertahankan Perjanjian Kerja Bersama

- Pewarta

Friday, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh berprinsip good corporate governance dan kehati-hatian, serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SP TPK Koja mulai resah dengan adanya ketidakpastian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku dalam agenda para pekerja dan manajemen.

SP TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh sah berdasarkan hukum dan menjalankan tugas dan kewenangannya yang didasari bukti pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000.

SP TPK Koja memfasilitasi pekerja dan pihak manajemen perusahaan, yang kemudian menjadi soal dan akhir jawaban dari pihak manajemen adalah menghimbau semua pihak untuk duduk bersama dan bermusyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak SP sendiri menilai, bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan karena pihak manajemen tidak mampu menterjemahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku, dimana adanya pemberian kebijakan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam PKB yang telah disepakati.

“Pemberian kebijakan secara sepihak, tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB dengan bunyi : setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja,” kata Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, melalui sambungan telepon, Jumat  (7/4).

”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak.

Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,” ungkap Farudi.

Menurut Farudi, Jasa Produksi (Jaspro) merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja.

“Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga merupakan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan.

“Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,” pungkas Farudi.

(ire djafar)

Berita Terkait

PT Termimal Teluk Lamong Group Catat Pertumbuhan 13,3 % pada Semester l 2026, Perkuat Konektivitas Maritim dan Transformasi Digital
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Sunda Kelapa Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak Yatim
Pelindo Regional 2 Salurkan Santunan kepada 300 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan
Mahasiswa Poltrada Bali Dalami Industri Logistik Otomotif Lewat Kunjungan ke IPCC
Program Diskon Transportasi PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen
Kejati Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
PELNI Perluas Jangkauan Layanan Keagenan Kapal hingga Malaysia
Jaga Konektivitas di Wilayah 3TP, Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Tetap Berjalan

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 12:47 WIB

PT Termimal Teluk Lamong Group Catat Pertumbuhan 13,3 % pada Semester l 2026, Perkuat Konektivitas Maritim dan Transformasi Digital

Wednesday, 22 July 2026 - 12:02 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Sunda Kelapa Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak Yatim

Wednesday, 22 July 2026 - 11:39 WIB

Pelindo Regional 2 Salurkan Santunan kepada 300 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan

Tuesday, 21 July 2026 - 12:38 WIB

Mahasiswa Poltrada Bali Dalami Industri Logistik Otomotif Lewat Kunjungan ke IPCC

Tuesday, 21 July 2026 - 08:04 WIB

Program Diskon Transportasi PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen

Berita Terbaru