SP TPK Koja Perjuangkan Hak-hak Karyawan, Pertahankan Perjanjian Kerja Bersama

- Pewarta

Friday, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maritimindonesia.co — Serikat Pekerja Terminal Petikemas Koja (SP TPK Koja) sebagai organisasi pekerja/buruh berprinsip good corporate governance dan kehati-hatian, serta patuh pada perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SP TPK Koja mulai resah dengan adanya ketidakpastian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku dalam agenda para pekerja dan manajemen.

SP TPK Koja sebagai organisasi pekerja/buruh sah berdasarkan hukum dan menjalankan tugas dan kewenangannya yang didasari bukti pencatatan No.300/OP-SP.TPKK/DFT/02/IX/VII/2000 tanggal 31 Juli 2000.

SP TPK Koja memfasilitasi pekerja dan pihak manajemen perusahaan, yang kemudian menjadi soal dan akhir jawaban dari pihak manajemen adalah menghimbau semua pihak untuk duduk bersama dan bermusyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak SP sendiri menilai, bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan karena pihak manajemen tidak mampu menterjemahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang yang berlaku, dimana adanya pemberian kebijakan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian yang termaktub dalam PKB yang telah disepakati.

“Pemberian kebijakan secara sepihak, tidak sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf d PKB dengan bunyi : setiap kebijakan pengusaha yang menyangkut pekerja wajib diberitahukan kepada SP dan Pekerja,” kata Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi, melalui sambungan telepon, Jumat  (7/4).

”Belum dilaksanakan Topping Up Program DPLK yang sesuai dengan pasal 62 ayat 2 PKB tentang program pensiun. Reimbursement perjalanan dinas ditahan walaupun sudah berdasarkan surat perintah tugas yang melanggar pasal 10 PKB tentang bantuan dan fasilitas bagi SP,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan, pajak DPLK dan BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan yang sebelumnya pernah dibayarkan dan melanggar pasal 59 PKB tentang tunjangan pajak.

Pemberian hak jasa produksi yang bertentangan dengan perjanjian kerja bersama. Semua terabaikan,” ungkap Farudi.

Menurut Farudi, Jasa Produksi (Jaspro) merupakan hak normatif para pekerja di KSO TPK Koja.

“Sebagaimana termaktub dalam PKB dan di sahkan oleh Manajemen KSO TPK Koja dan SP TPK Koja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jaspro adalah hal normatif yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga merupakan imbal jasa atas kinerja atas produktifitas yang diberikan.

“Ini ada ketentuannya dalam pasal 53 PKB KSO TPK Koja yang telah disepakati bersama dan berjalan sejak lama,” pungkas Farudi.

(ire djafar)

Berita Terkait

ASDP Optimalkan Alur Mobilitas Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Sumatera–Jawa–Bali Jelang Nataru
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Kapuspen TNI: Negara Hadir, TNI Hadir, Beri Upaya Terbaik Bagi Masyarakat di Aceh, Sumut dan Sumbar
Kepala BMKG Tinjau Kesiapan Balai Besar MKG Wilayah IV Makassar, Fokuskan Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Internal
Dukungan Psikososial Hadir untuk Anak-Anak Pengungsian di Padang
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
Gempabumi M7,0 Guncang Alaska, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru, Kemenhub Tegaskan Seluruh Sektor Laut Tetap Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 09:26 WIB

ASDP Optimalkan Alur Mobilitas Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Sumatera–Jawa–Bali Jelang Nataru

Sunday, 7 December 2025 - 07:38 WIB

Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Sunday, 7 December 2025 - 07:29 WIB

Kapuspen TNI: Negara Hadir, TNI Hadir, Beri Upaya Terbaik Bagi Masyarakat di Aceh, Sumut dan Sumbar

Sunday, 7 December 2025 - 07:18 WIB

Kepala BMKG Tinjau Kesiapan Balai Besar MKG Wilayah IV Makassar, Fokuskan Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Internal

Sunday, 7 December 2025 - 07:05 WIB

Dukungan Psikososial Hadir untuk Anak-Anak Pengungsian di Padang

Berita Terbaru