Susun SOP Reception Facilities, Kemenhub Fokus Perlindungan Maritim di Pelabuhan 

- Pewarta

Thursday, 3 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka meningkatkan kualitas transformasi sektor transportasi yang andal, humanis, dan berkelanjutan demi terwujudnya perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan sesuai aturan yang berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Perlindungan Lingkungan Maritim Melalui Pengaturan Teknis Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di Pelabuhan, yang bertempat di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Selasa (2/10).

Kepala BKKP, Anwarudin, saat membuka FGD ini, menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan, mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan (pilot project) Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, pelabuhan di Indonesia merupakan salah satu prasarana transportasi penting dan menjadi sumber pencemaran atau limbah utama dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas penunjang di pelabuhan,” kata Anwarudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, lanjut Anwarudin, untuk menanggulangi pencemaran akibat kegiatan di pelabuhan, setiap pelabuhan harus memiliki fasilitas penampungan, yaitu semua fasilitas tetap, terapung, atau bergerak yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal dan memadai untuk tujuan penampungan tersebut.

“Namun, saat ini belum semua pelabuhan di Indonesia memiliki fasilitas penampungan yang dimaksud,” ujar Anwarudin.

Anwarudin menjelaskan bahwa fungsi fasilitas penampungan yang belum maksimal menyebabkan masih ditemukannya limbah kapal, seperti minyak bekas dan sampah makanan, yang mencemari perairan pelabuhan. Mengingat pentingnya fasilitas penampungan guna menanggulangi pencemaran akibat kegiatan pelabuhan, maka perlu disusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.

“Adapun ruang lingkup dalam penyusunan peraturan teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan meliputi aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM, pengawasan kapal (reward and penalty), mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan,” jelasnya.

Menurut Anwarudin, pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada panduan International Maritime Organization (IMO).

“Adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan diharapkan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” kata Anwarudin.

Sebagai informasi, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja pelayaran, juga mampu berkontribusi dalam penyusunan standar minimal bagi penyiapan fasilitas penampungan.

Dalam FGD kali ini, narasumber berasal dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut yang menyampaikan materi tentang kebijakan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan reception facilities di pelabuhan serta implementasinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, KSOP Utama Tanjung Priok juga menyampaikan materi tentang pengawasan pada implementasi reception facilities di Pelabuhan Tanjung Priok.

Turut hadir sebagai peserta perwakilan Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, KSOP Utama Tanjung Priok, PT Pelindo, Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok, dan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

IPCM Wujudkan Komitmen Sosial: Santunan Yatim dan Penghargaan TJSL Gold Jadi Bukti Nyata Dedikasi Tanpa Batas
Future Maritime Leaders: Pelindo Regional 4 Buka Wawasan Mahasiswa Teknik Mesin se-Sulawesi
IPCC GEMBIRA dan UMKM KUAT: Dari Aksi Sosial Menuju Prestasi, Cara IPCC Jadi Bagian Perubahan Sosial
Indonesia-Singapura Perkuat Sinergi Maritim Lewat Workshop Kelaiklautan Kapal
Tumbuh dan Solid, SPJM Catat Laba Rp 391 Miliar dan Bagikan Dividen di RUPST 2024
Klinik Utama Sentra Maritim Medika Resmi Diluncurkan, Wujud Komitmen Layanan Kesehatan Maritim Inklusif
Berkat Sinergi Semua Pihak, Layanan Tetap Lancar di Tengah Pengerukan Alur Pulau Baai
Bersama Stakeholder, Pelindo Gelar Silaturahmi Strategis untuk Kuatkan Ekosistem Pelabuhan

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 14:24 WIB

IPCM Wujudkan Komitmen Sosial: Santunan Yatim dan Penghargaan TJSL Gold Jadi Bukti Nyata Dedikasi Tanpa Batas

Friday, 27 June 2025 - 11:51 WIB

Future Maritime Leaders: Pelindo Regional 4 Buka Wawasan Mahasiswa Teknik Mesin se-Sulawesi

Friday, 27 June 2025 - 03:34 WIB

IPCC GEMBIRA dan UMKM KUAT: Dari Aksi Sosial Menuju Prestasi, Cara IPCC Jadi Bagian Perubahan Sosial

Friday, 27 June 2025 - 02:47 WIB

Indonesia-Singapura Perkuat Sinergi Maritim Lewat Workshop Kelaiklautan Kapal

Friday, 27 June 2025 - 02:35 WIB

Tumbuh dan Solid, SPJM Catat Laba Rp 391 Miliar dan Bagikan Dividen di RUPST 2024

Berita Terbaru