Taat Hukum dan Tertib Administrasi, IPC TPK Lebih Percaya Diri Jalankan Peran Utamanya

- Pewarta

Wednesday, 7 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – IPC Terminal Petikemas menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/8).

Penandatanganan yang merupakan perpanjangan atas Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2024 ini, dilakukan dalam rangka pendampingan serta bantuan hukum agar kegiatan operasional di Lingkungan IPC Terminal Petikemas dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ini kesempatan yang luar biasa bagi IPC TPK. Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat ada kejadian, namun juga sebagai bentuk pencegahan. IPC TPK selaku operator terminal petikemas berupaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan setiap proses bisnisnya baik dalam kegiatan operasional maupun dari sisi administrasi. Kami berharap kesepakataan bersama ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi agar dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku”, ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami apresiasi upaya IPC TPK menjalin sinergi dengan Kejari Jakarta Utara. Prinsipnya kami siap mendukung IPC TPK dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas berdasarkan ketentuan yang berlaku.” ujar Dandeni Herdiana, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK dan Dandeni Herdiana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan manajemen IPC TPK.

“Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan kepastian hukum, berkonsultansi terkait dengan permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan penandatanganan ini menjadikan IPC TPK menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna Mulyana. (ire djafar)

Berita Terkait

Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009, Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional
Sinergi Pelindo dengan Kemenko Perekonomian Salurkan Bantuan Pasca Bencana di Aceh
Perkuat Akses dan Nadi Perekonomian Banggai Laut, ASDP Buka Lintasan Perintis Banggai–Paisulamo–Dungkean
Awal 2026, Pelindo Terminal Petikemas Ambon Salurkan TJSL: Sembako, Santunan, Pendidikan hingga Bantuan Rumah Ibadah
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Tanjung Priok
Terminal Peti Kemas Bitung Tumbuh Solid di 2025, Kinerja Lampaui Target dan Optimistis Hadapi 2026
Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar Rayakan Natal 2025
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 03:50 WIB

Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009, Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional

Thursday, 15 January 2026 - 13:57 WIB

Sinergi Pelindo dengan Kemenko Perekonomian Salurkan Bantuan Pasca Bencana di Aceh

Thursday, 15 January 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Akses dan Nadi Perekonomian Banggai Laut, ASDP Buka Lintasan Perintis Banggai–Paisulamo–Dungkean

Thursday, 15 January 2026 - 10:20 WIB

Awal 2026, Pelindo Terminal Petikemas Ambon Salurkan TJSL: Sembako, Santunan, Pendidikan hingga Bantuan Rumah Ibadah

Thursday, 15 January 2026 - 04:36 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Tanjung Priok

Berita Terbaru