Maritim Indonesia — Sorotan publik kembali mengarah pada aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang hingga kini tak kunjung benar-benar berhenti. Meski otoritas terkait berulang kali menyatakan telah melakukan penutupan, operasi tambang di lokasi itu disebut tetap berjalan seperti biasa.
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, menyebut kasus Kusubibi hanyalah satu contoh dari banyak persoalan penegakan hukum tambang ilegal di Indonesia.
Menurutnya, masalah utama bukan hanya pada pelanggaran, tetapi pada inkonsistensi aparat dalam memastikan aturan benar-benar ditegakkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang sudah ada instruksi penutupan dari pusat dan Polda Maluku Utara, lalu mengapa aktivitas tambang di lapangan masih terus berlangsung? Ini pertanyaan yang perlu dijawab secara terang,” ujar Irvan melalui pesan whatsapp, Selasa (18/11).
Ia menilai situasi tersebut menguatkan dugaan adanya hubungan kepentingan antara pemain bisnis lokal dan oknum aparat yang membuat upaya penegakan hukum tak berjalan maksimal.
“Indikatornya jelas. Ada perintah menghentikan aktivitas, tapi kenyataannya alat berat masih bekerja. Artinya ada aktor yang membuat operasi tetap hidup,” tambahnya.
Irvan juga mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang. Ia menekankan bahwa para buruh di lapangan hanya menjalankan instruksi.
“Yang harus dibawa ke meja hukum adalah pemilik modal yang memerintahkan kegiatan ini, yang namanya sudah berulang kali muncul dalam pemberitaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Irvan menyoroti dampak ekologis yang harus ditanggung masyarakat akibat maraknya pertambangan ilegal. Selain menggerus potensi penerimaan negara, aktivitas semacam ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang kemudian memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, kekeringan, dan longsor.
“Kerusakan yang terjadi hari ini adalah akumulasi praktik ekstraktivisme yang tidak dikontrol sejak bertahun-tahun. Indonesia sering membayar mahal akibat pola pembangunan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan,” ujarnya.
PPASDA meminta kepolisian agar bersikap konsisten dan menyeluruh dalam menyelesaikan kasus Kusubibi. Penegakan hukum, kata Irvan, harus dilakukan sampai ke pelaku utama agar aktivitas tambang ilegal bisa benar-benar dihentikan.
Tambang ilegal di Kusubibi diketahui sudah muncul sejak sekitar 2015–2016. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, beberapa warga menyebut lokasi tersebut juga telah memakan banyak korban jiwa, terutama pada rentang Juli–Agustus 2020. (ire djafar)







