Transisi Endemi Covid-19, Angkasa Pura I Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19).

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan _booster_ kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan _physical distancing_ atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan,” pungkas Rahadian. (ym/idj)

 

Berita Terkait

PTP Nonpetikemas Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack Box ke Pengguna Jalan
KSOP Satui Apresiasi Aksi Damai TKBM dan Perkuat Koordinasi untuk Kelancaran Arus Barang
Perkuat Jaringan Logistik: CMA CGM Hadirkan Layanan BSX, Batam Singapore Xpress
Sharing Session KUHP: PT Terminal Teluk Lamong dan Kejari Tanjung Perak Sinergi Perkuat GCG
Angkut 1,3 Juta Kendaraan di 19 Lintasan, Jembatan Nusantara Jadi Urat Nadi Logistik Nasional
Pangkalan KPLP Tanjung Priok dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama Hukum
Perkuat Sinergi, EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadir di Leaders Talk Bea Cukai
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Delegasi Jade University, Jalin Kerja Sama di Sektor Maritim

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 11:24 WIB

PTP Nonpetikemas Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack Box ke Pengguna Jalan

Friday, 29 August 2025 - 05:53 WIB

KSOP Satui Apresiasi Aksi Damai TKBM dan Perkuat Koordinasi untuk Kelancaran Arus Barang

Friday, 29 August 2025 - 05:24 WIB

Perkuat Jaringan Logistik: CMA CGM Hadirkan Layanan BSX, Batam Singapore Xpress

Thursday, 28 August 2025 - 14:18 WIB

Sharing Session KUHP: PT Terminal Teluk Lamong dan Kejari Tanjung Perak Sinergi Perkuat GCG

Thursday, 28 August 2025 - 11:48 WIB

Angkut 1,3 Juta Kendaraan di 19 Lintasan, Jembatan Nusantara Jadi Urat Nadi Logistik Nasional

Berita Terbaru