
Maritim Indonesia – Keberadaan Pelabuhan Korido bukan hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai pintu gerbang distribusi logistik, mobilitas masyarakat, serta pengawasan aktivitas lintas wilayah. Dalam konteks ini, penguatan aspek hukum menjadi krusial agar pembangunan infrastruktur tidak berjalan tanpa kontrol dan kepastian regulasi. Sebelumnya, keterbatasan dalam penerapan hukum cukup mempengaruhi kualitas pelayanan dan operasional pelabuhan.
Terkait hal tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Korido dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor sepakat menandatangani perjanjian kerja sama dalam Penguatan Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan Korido, yang dihadiri oleh Pejabat Kejari Biak Numfor diantaranya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Leily Sriwidiyanti; Kasi Intel, Rizky; Kasubsi Datun, Anastasia; Koordinator Kesyahbandaran KUPP Korido, Marudut Silitonga; Penilik Angkutan Laut, Mahendra Azis; Kawilker Mapia, Esau Mambrasar; Pengawas Kegiatan Pelabuhan, Esra Way; Nakhoda dan Crew KN.P 5263, Capt. Andi; KKM, M. Nasrul dan Mualim 1, Naufal Muti.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Korido Willem Thobias Fofid mengatakan, kerja sama antara KUPP Kelas III Korido dengan Kejari Biak Numfor dilatarbelakangi oleh kebutuhan strategis dalam memperkuat pembangunan pengembangan Pelabuhan Korido yang keberadaanya pada wilayah 3TP (terdepan, terluar, terpencil, dan perbatasan), khususnya di kawasan utara Papua yang memiliki posisi geopolitik dan ekonomi yang penting dengan potensi unggulan daerah yang sangat besar seperti potensi pariwisata dengan panorama pantai, pulau-pulau yang indah, hasil laut ikan yang melimpah dengan berbagai jenis seperti ikan tuna dan lainnya serta kopra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tingginya aktivitas di laut tentu berdampak juga bagi kegiatan bongkar muat dengan potensi praktik ilegal, hingga ketidaktertiban administrasi sehingga dapat berakibat Human Error yang berisiko terhadap keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran,” kata Willem Thobias Fofid dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
“Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Hendra Wijaya menyampaikan, kerja sama ini dipilih sebagai solusi utama karena dianggap lebih cepat, efektif, transparan dan berkelanjutan dibandingkan hanya berfokus pada pengembangan fisik pelabuhan saja, yang mana, pendekatan ini juga menekankan pada reformasi sistem dan budaya kerja.
“Dengan adanya sinergi kelembagaan, aspek tata kelola dapat diperbaiki secara langsung tanpa menunggu proyek infrastruktur jangka panjang yang membutuhkan biaya besar dan waktu lama,” ujar Hendra Wijaya.
Dikatakan juga, dalam program kerja sama ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terintegrasi dengan sektor lain seperti keamanan maritim, bea cukai, dan pengawasan perikanan. Hal ini membuka peluang terbentuknya ekosistem pengawasan terpadu yang mendukung stabilitas wilayah secara keseluruhan.
Dari sisi transparansi, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas layanan pelabuhan.
“Sistem digital dan pengawasan berbasis hukum akan meminimalkan praktik penyimpangan, memperjelas alur pelayanan, serta memberikan kepastian bagi pengguna jasa. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pelabuhan dapat meningkat,” tambah Hendra Wijaya.
Lebih jauh dijelaskan, konektivitas dan konesitas penegakan hukum menjadi elemen penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, terutama di perairan utara Papua yang rawan terhadap pelanggaran dan memiliki lalu lintas strategis. Dengan adanya integrasi antara otoritas pelabuhan dan aparat penegak hukum, pengawasan dapat dilakukan secara real-time, respons terhadap pelanggaran menjadi lebih cepat, serta pencegahan kecelakaan laut dapat ditingkatkan.
“Kerja sama tentu akan langsung berdampak bagi penerima manfaat seperti masyarakat, penumpang, dan pelaku usaha lokal cukup signifikan dan juga investor sebagai pengguna layanan transportasi laut, dan juga publik akan merasakan layanan yang lebih cepat, aman, dan terjamin kepastiannya. Selain itu, iklim usaha yang lebih kondusif akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku UMKM yang bergantung pada distribusi laut,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kawilker Mapia KUPP Korido, Esau Karbi Mambrasar, saat penugasan pertama di Kepulauan Mapia menambahkan, tantangan terbesar dalam implementasi program ini mencakup aspek teknis seperti keterbatasan jaringan komunikasi, infrastruktur pendukung, serta kondisi geografis yang sulit.
“Di sisi nonteknis, faktor budaya kerja, resistensi terhadap perubahan, dan koordinasi antarinstansi juga menjadi hambatan yang perlu diatasi secara bertahap,” ungkap Esau Karbi Mambrasar.
Sebagai penutup, Willem menegaskan, kesiapan sumber daya manusia di Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Korido masih menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pengetahuan akan regulasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukumnya dengan keterkaitannya bagi pengoperasian teknologi berbasis satelit dan sistem digital yang terhubung dengan semua jenis kegiatan usaha jasa terkait di pelabuhan dan angkutan pelayaran.
“Tentu sehubungan dengan hal ini, dibutuhkan pelatihan intensif, peningkatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan agar penerapan regulasi dengan transformasi digital dapat berjalan optimal,” jelas Willem.
Dalam jangka panjang, lanjut Willem, visi UPP Korido adalah menjadikan pelabuhan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang modern, transparan, dan terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang kuat.
“Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja pelabuhan, tetapi juga menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi Papua secara berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Willem. (ire djafar)







