Maritim Indonesia – Semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip keadilan dan due process of law. Penegakan hukum dinilai tidak boleh dibangun atas asumsi maupun target semata, melainkan harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang objektif.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia (KB P3HI), Rizma Wulan Sari, SH, MH, yang mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam proses hukum.
Menurut Rizma, keberhasilan aparat penegak hukum bukan diukur dari banyaknya tersangka atau terdakwa yang diproses, melainkan dari kemampuan membuktikan secara sah siapa yang benar-benar bersalah dan melindungi mereka yang kesalahannya tidak dapat dibuktikan.
“Prestasi penegakan hukum adalah ketepatan dalam menemukan kebenaran, bukan sekadar banyaknya perkara yang diproses,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi pedoman dalam setiap tahapan penegakan hukum. Hal tersebut, menurutnya, juga diperkuat dalam ketentuan KUHAP terbaru yang menempatkan pembuktian sebagai inti pencarian keadilan. Rizma berpendapat bahwa jabatan, kehadiran dalam rapat, maupun tanda tangan pada suatu dokumen tidak otomatis menjadi bukti adanya tindak pidana.
Dalam pengambilan keputusan di lingkungan BUMN, lanjutnya, terdapat mekanisme kolektif yang melibatkan berbagai fungsi sehingga pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan secara individual. Ia juga mengingatkan bahwa tidak setiap kesalahan administrasi ataupun keputusan bisnis yang berujung pada hasil yang tidak sesuai harapan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Sebaliknya, apabila ditemukan unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, dokumen palsu, maupun keuntungan pribadi yang melawan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam tulisannya, Rizma turut menyoroti pentingnya pembuktian kerugian negara yang aktual sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan proyek atau pekerjaan fisik, penilaian kerugian negara perlu mempertimbangkan fakta pekerjaan yang telah dilaksanakan, manfaat aset, biaya riil pelaksanaan, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Pandangan tersebut juga disampaikan dengan menyinggung perkara dugaan korupsi proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Perak. Rizma mengutip adanya keterangan tertulis dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang telah disampaikan di persidangan dan, menurutnya, tetap harus diuji bersama alat bukti lain, termasuk laporan keuangan auditan, kontrak, berita acara serah terima, serta dokumen pendukung lainnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan aset hasil pekerjaan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya kerugian negara. Namun, fakta mengenai manfaat pekerjaan yang telah diterima juga tidak boleh diabaikan dalam proses pembuktian.
Di akhir pernyataannya, Rizma mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, auditor, ahli, hingga advokat, untuk menjadikan keadilan sebagai kompas utama.
“Pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak orang yang belum terbukti bersalah bukanlah dua kepentingan yang bertentangan. Keduanya merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas,” pungkas Risma.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (idj)







