Masa Transisi Endemi Covid-19, Kemenhub Perbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Laut

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” tambah Dirjen Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas Dirjen Arif. (idj)

 

Berita Terkait

40 Persen Pengurus Baru, DPC INSA Jaya Perkuat Regenerasi dan Sinergi Industri Pelayaran
IPCM Pertahankan Tren Positif, Pendapatan Semester I 2026 Capai Rp729,68 Miliar
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Anti Penyuapan di Pelabuhan Makassar
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 1.040 Paket Sembako kepada Nelayan Kalibaru melalui Program NPEA Berbagi Tahun 2026
Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah Catat Respons Positif Masyarakat
Dirjen Hubla Lantik 22 Perwira Pandu Usai Tempuh Pendidikan Intensif di PT PMLI
Lebih dari 1,12 Juta Masyarakat Nikmati Program Stimulus Libur Sekolah, ASDP Perkuat Konektivitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Di Tengah Tekanan Pasar, IPCC Pertahankan Fokus pada Kinerja Operasional

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 07:40 WIB

40 Persen Pengurus Baru, DPC INSA Jaya Perkuat Regenerasi dan Sinergi Industri Pelayaran

Thursday, 30 July 2026 - 20:10 WIB

IPCM Pertahankan Tren Positif, Pendapatan Semester I 2026 Capai Rp729,68 Miliar

Thursday, 30 July 2026 - 08:26 WIB

Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Anti Penyuapan di Pelabuhan Makassar

Thursday, 30 July 2026 - 08:02 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 1.040 Paket Sembako kepada Nelayan Kalibaru melalui Program NPEA Berbagi Tahun 2026

Thursday, 30 July 2026 - 03:02 WIB

Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah Catat Respons Positif Masyarakat

Berita Terbaru