Ada Kabar 10 Kontainer Kulit Impor Keluar Tanpa SRP, Ini Jawaban Balai Besar Karantina DKI Jakarta ?

- Pewarta

Sunday, 28 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Peran Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBHIT) Jakarta ditantang tegas dengan beredarnya informasi produk Impor berupa kulit sebanyak 10 kontainer yang keluar tanpa disertai dokumen persyaratan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) berupa Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP).

Informasi yang beredar sesungguhnya, bukan hanya kulit, namun produk tumbuhan lainnya juga masuk dalam pembicaraan laten di lingkungan pelaku usaha impor produk tumbuhan.

Salah satu sumber yang merupakan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok, menyebutkan, belum lama ini ada produk impor berupa kulit sebanyak 10 kontainer asal Amerika, keluar tanpa disertai dokumen SRP di Pelabuhan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang impor tersebut dikatakan sudah keluar sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan keluar dari TPK sebelum ada SRP.

Ironisnya, kata sumber itu lagi, kalaupun pada akhirnya ada SRP, dokumen itu terbit setelah kulit tersebut dibawa keluar dari Pelabuhan.

Lebih jauh diungkapkan 10 kontainer kulit tersebut, masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok. Awalnya kulit tersebut akan diperiksa di salah satu TPK yang ada di pelabuhan. Namun ternyata sudah dikeluarkan. 1 kontainer dibawah langsung ke Cianjur, sedangkan 9 kontainer di taruh di Marunda.

“Pihak BBKHIT Jakarta, sebagai pihak yang melakukan pengawasan atas ekspor impor tumbuhan harusnya semakin memperketat pengawasan impor menyongsong akan meningkatnya perdagangan luar negeri,” tambah sumber tadi.

Atas informasi “miring” yang beredar itu, media mengkonfirmasi ke pihak BBKHIT DKI Jakarta yang di Tanjung Priok Jakarta Utara.

Ketua Satuan Pelayanan Tanjung Priok – BBKHIT DKI Jakarta, Drh. Arum Kusnila Dewi mengatakan, “Namanya isu itu kan bebas, kita tidak bisa membatasi isu, tergantung darimana dan kepentingannya apa, itu yang harus kita luruskan.”

Atas informasi yang dikonfirmasi itu, Drh. Arum Kusnila Dewi, tidak menjelaskan secara rinci waktu SRP terbit dan 10 kontener kulit keluar, sehingga paling tidak bisa membantah informasi “miring” impor kulit itu.

Arum Kusnila, lebih banyak menjelaskan, sistem SRP, alur layanan, prosedur layanan serta SOP untuk ekspor impor.

“Semua itu berlangsung dengan sistem digital, termasuk persyaratan apa antar negara atau antar barang itu juga sudah ada konektifnya,” kata Arum Kusnila pada redaksi maritimindonesia.co saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1).

“Kalau dikita kan layanannya memang organisasi baru yang diterbitkan Karantina Indonesia, kan induknya dulu kementerian pertanian levelnya eselon satu, sekarang itu sudah selevel menteri, artinya sudah mengalami perubahan yang sangat besar, itu yang belum dipahami banyak orang, dan saat ini penerapan system digitalisasi itu sudah dituntut di semua sektor, jadi sebenarnya hal-hal seperti itu sudah terkonek semua,” jelasnya.

Menurut dr Arum, saat ini yang harus dipublish ke masyarakat ketika mereka tidak paham adalah bahwa informasi itu tidak harus face to face karena semua sudah tersistem.

“Sebenarnya kita itu dilayanan publik semua sudah kita sampaikan secara digital dan laporan kitapun itu sudah tertracking dengan Indonesia National Single Window atau INSW yang merupakan sistem nasional Indonesia, kalau lembaga kan lembaga nasional single window, artinya disitu sudah banyak yang memantau dan semua itu sudah di prolog dengan be to be dan hal penting lainnya, yang artinya kecil kemungkinan terjadinya hal-hal seperti itu,” ungkap Drh Arum.

(Ire djafar)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025, Pelindo Optimistis Sambut Pertumbuhan 2026
Kematian Ermanto Usman Jadi Perhatian, FSPPSN: Penyelidikan Harus Tuntas, Terbuka dan Profesional
Perkuat Tata Kelola Perusahaan Melalui Kepastian Hukum, PT Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak
Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026
Pelindo Dukung Penegakan Hukum, 3 Ton Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Priok
Upaya Berlanjut, SPJM Pasang Fasilitas Safety Baru di Jembatan Mahakam Samarinda
Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok
Direksi Pelindo Tinjau Kegiatan Operasional di Terminal Teluk Lamong

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 03:52 WIB

Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025, Pelindo Optimistis Sambut Pertumbuhan 2026

Thursday, 5 March 2026 - 15:32 WIB

Kematian Ermanto Usman Jadi Perhatian, FSPPSN: Penyelidikan Harus Tuntas, Terbuka dan Profesional

Thursday, 5 March 2026 - 15:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Perusahaan Melalui Kepastian Hukum, PT Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak

Thursday, 5 March 2026 - 14:47 WIB

Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026

Thursday, 5 March 2026 - 09:13 WIB

Pelindo Dukung Penegakan Hukum, 3 Ton Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru