Ditjen Hubla Kembali Fasilitasi Pemberian Santunan Pelaut yang Meninggal di Atas Kapal

- Pewarta

Thursday, 30 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut atas nama Hartono yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut.

Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/05).

Santunan atas nama Almarhum Hartono difasilitasi oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada istri sebagai ahli waris sebesar Rp.100.000.000,- dan diserahkan oleh PT. Citrabaru Adinusantara. Penyerahan tersebut turut disaksikan perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Capt. Maltus menjelaskan, santunan hak pelaut ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

“Selain Asuransi dan jaminan sosial, Santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.

“Kami juga berterima kasih kepada PT. Citrabaru Adinusantara yang telah menyelesaikan hak-hak almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab kepada keluarga korban,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

Dalam kesempatan yang sama, Musrita Emu, selaku istri dari almarhum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000.

Hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut adalah bukan kategori pekerja migran.

“Alhamdulillah setelah melalui mediasi yang panjang, kami bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi. Semoga santunan ini menjadi berkah untuk keluarga dan anak-anak,” tutup Musrita. (Fa)

 

idj / idj

 

 

 

Berita Terkait

KN Antares Disnav Sabang Salurkan Bantuan dan Lakukan Evakuasi Korban Banjir di Aceh
ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan
Bencana Sumatra: Kemenhub Perkuat Penanganan, Pelabuhan Singkil Tampung Warga Mengungsi
Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya
Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni
ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera di Situasi Cuaca Ekstrem
Indonesia Resmi Terpilih Sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2026–2027
Pelindo Regional 4 dan KSOP Sinergi Tata Ulang Unit Jasa TK Bagasi di Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 06:30 WIB

KN Antares Disnav Sabang Salurkan Bantuan dan Lakukan Evakuasi Korban Banjir di Aceh

Tuesday, 2 December 2025 - 06:18 WIB

ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan

Monday, 1 December 2025 - 07:15 WIB

Bencana Sumatra: Kemenhub Perkuat Penanganan, Pelabuhan Singkil Tampung Warga Mengungsi

Sunday, 30 November 2025 - 13:47 WIB

Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya

Sunday, 30 November 2025 - 13:37 WIB

Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni

Berita Terbaru